Hati Hati! Pelaku Usaha Frozen Food Diciduk Karena Tidak Memiliki Izin

Smartlegal.id -
usaha frozen food

“Industri rumahan yang menjual makanan olahan seperti frozen food perlu mendapatkan Izin Edar yang diterbitkan oleh BPOM sebagai aspek legalitas.”

Akhir-akhir ini terdengar kabar bahwa banyak pelaku usaha industri rumah tangga terkena sanksi akibat tidak mengantongi izin atas usahanya. Terlebih, hal ini sering terjadi pada pelaku usaha industri rumah tangga yang memproduksi produk makanan.

Bisnis makanan menjadi salah satu bisnis yang diminati baik untuk diproduksi dan dipasarkan oleh pelaku usaha itu sendiri maupun untuk dikonsumsi oleh konsumen. Sudah banyak bisnis makanan yang tersebar untuk memenuhi konsumsi kuliner masyarakat. Mulai dari bisnis dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga bisnis makanan dengan skala besar.

Bisnis makanan frozen food merupakan bisnis pangan yang bisa dilakukan di rumah dengan biaya yang tidak terlalu besar, bahkan pelaku usaha bisa memproduksi dan memasarkan produk pangannya sendiri.

Namun, ada hal yang perlu diketahui sebelum menjalankan bisnis tersebut, yaitu aspek hukumnya.  

Dalam hal ini, makanan frozen food tergolong dalam pangan olahan yang disebutkan dalam

Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) menyebutkan bahwa:

“Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.”

Pada prinsipnya, terhadap pangan olahan yang diedarkan, pelaku usaha wajib mengantongi Izin Edar terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 ayat (1) UU Pangan yang berbunyi:

“Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.“

Sebagai informasi, izin edar yang dimaksud dalam UU Pangan tersebut adalah Izin Edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, istilah izin edar acap kali disebut sebagai Izin Edar BPOM.

Kewajiban memiliki izin edar dikecualikan untuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga (Pasal 91 ayat (2) UU Pangan). 

Yang disebut sebagai industri rumah tangga adalah industri yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis (Penjelasan Pasal 91 ayat (2) UU Pangan). 

Baca juga: Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Beda Keduanya? 

Selanjutnya, Pasal 91 ayat (3) UU Pangan mengatur bahwa Ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sehingga, ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan terhadap usaha frozen food perlu ditelisik lebih lanjut dalam peraturan yang lebih khusus.

Meskipun industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan dikecualikan dalam kewajiban untuk mengantongi izin edar dari BPOM, tetapi pelaku usaha industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin pangan olahan industri rumah tangga.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019) yang berbunyi:

“Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib memiliki izin produksi Pangan Olahan industri rumah tangga

Izin produksi yang dimaksud dalam hal ini adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang ketentuannya dapat ditemukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Per BPOM 22/2018).

Perlu diketahui pula, bahwa Pasal 35 ayat (1) PP 86/2019 mengatur bahwa hanya pangan olahan tertentu saja yang wajib untuk memiliki SPP-IRT.

Baca juga: 6 Hal Ini Bisa Mengakibatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Bakal Dicabut 

Dalam Lampiran II Per BPOM 22/2018 dapat diketahui bahwa pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku mendapat pengecualian untuk mengantongi izin SPP-IRT.

Sehingga, terhadap jenis makanan yang diperkecualikan dalam Lampiran II Per BPOM 22/2018 harus didaftarkan untuk mendapatkan Izin Edar BPOM. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Per BPOM 22/2018. Dengan demikian, dapat ditarik benang merah bahwa usaha makanan olahan berupa frozen food harus memiliki Izin Edar BPOM sebagai legalitas usahanya.

Ingin Mengurus Legalitas Bisnis Anda? Serahkan Saja Pada Kami. Segera Hubungi SmartLegal.id Melalui Klik Tombol Di Bawah Ini! 

Author: Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY