Perhatikan Ketentuan Hukum Ini, Jika Ingin Mengiklankan Jasa Fotografi

Smartlegal.id -
hukum fotografi
hukum fotografi

Bukannya bisnis makin berkembang, fotografer bisa kena sanksi pidana jika belum mendapatkan persetujuan dari orang yang dipotret.

Anda fotografer? Hati-hati ketika hendak mengiklankan karya anda. Biasanya fotografer akan mempublikasikan karya foto nya untuk portofolio sebagai daya tarik menggunakan jasanya.

Publikasi bisa dilakukan melalui brosur, website bahkan sosial media. Sehingga calon konsumen dapat melihat hasil foto yang kemudian menumbuhkan rasa percaya untuk menggunakan jasa fotografinya.

Tidak sedikit fotografer yang menggunakan foto klien atau talent yang sudah pernah difoto untuk kampanye bisnisnya. Tidak ada yang salah dengan strategi marketing ini. Namun, fotografer harus meminta izin terlebih dahulu kepada klien atau talent yang difoto.

Artikel Terkait : 10 hal penting biar ga dibilang travel photographer kaleng-kaleng

Fotografer memang menjadi pencipta atau pemegang hak cipta dari foto yang dihasilkan. Akan tetapi, terdapat pembatasan hak ekonomi terhadap foto yang dihasilkan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang berbunyi:

  • Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
  • Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Jika para pelaku tidak taat hukum fotografi atau melanggar ketentuan pada Pasal 12 UU Hak Cipta, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta yang berbunyi

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Kelihatannya sepele, tapi tetap patuhi hukum fotografi ya. Oleh karena itu, selalu siapkan perjanjian untuk mempublikasikan foto yang kemudian disepakati dan ditandatangani oleh orang yang dipotret. Jika tidak sempat meminta persetujuan setelah dipotret, kemudian orang yang dipotret sudah meninggal, maka anda dapat meminta persetujuan kepada ahli warisnya.

Artikel Terkait :

Waspadai Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Cipta!

Perlukah Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?

Perhatian kecil terhadap aspek legal akan menyelamatkan anda dari kerugian yang besar. Smart Legal memiliki staf yang responsive dan memberikan konsultasi gratis mengenai layanan pendaftaran merek maupun pendirian badan usaha. Jika Anda membutuhkan bantuan, Anda dapat menghubungi Smart Legal melalui tombol dibawah ini.

Author : Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY