Hobi Merekam Film di Media Sosial? Awas Sanksi Pidana Menanti Anda!

Smartlegal.id -
Hobi Merekam Film di Media Sosial Awas Sanksi Pidana Menanti Anda!

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”

Menonton film di bioskop sudah menjadi salah satu pilihan favorit bagi sebagian besar masyarakat yang ingin mencari hiburan. Tak sedikit pula yang iseng untuk merekam dan mengambil scene  tertentu untuk diunggah di media instagram. Namun hati-hati, sekedar merekam film di bioskop untuk diunggah di media sosial, khususnya instagram¸ merupakan pelanggaran hak cipta loh!

Karya Sinematografi diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) yang menyebutkannya sebagai ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.

Hak ekonomi melekat pada pemegang ciptaan karya sinematografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUHC yang menjabarkannya sebagai hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Baca Juga : Hati-Hati! Bisnis Restoran Bisa Dipidana Karena Hak Cipta Musik

Nah, di dalam Pasal 9 ayat (2) kemudian menginstruksikan setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa termasuk perbuatan penggandaan diantaranya perekaman menggunakan kamera video (camcorder) di dalam gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance). Dalam hal ini jelas bahwa setiap orang yang merekam dan menyebarkan karya ciptaan orang lain, dalam hal ini film, maka wajib mengantongi izin dulu dari pembuat film.

Membocorkan cuplikan film via live streaming di media sosial termasuk dalam kegiatan perbuatan penggandaan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b. Bagi yang melanggar siap-siap terkena Pasal 113 ayat (3) UUHC yang mendenda pelanggar dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pada ayat (4) menyebutkan pula bahwa jika dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Jadi, bagi anda yang hobi merekam scene film favorit lalu diunggah ke media sosial, lebih baik berhenti, ya! Tetap hati-hati dalam menggunakan media sosial kita. Taat hukum bikin hati tenang!

Anda membutuhkan solusi atas kebutuhan legalitas bisnis anda? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

 

Author : Muchammad Rizky Andika Pratama Putra Effendhy

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY