Akhirnya Daerah Bisa Lockdown, Ini Ketentuannya
Smartlegal.id -
“Lockdown daerah atau pembatasan sosial berskala besar di suatu daerah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan usulan Kepala Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19”.
Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan, akhirnya Pemerintah Pusat memperbolehkan lockdown lokal. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (PP Pembatasan Sosial). Sebelumnya, sejumlah daerah sudah menetapkan lockdown untuk menghambat penyebaran COVID-19 tanpa persetujuan Pemerintah Pusat.
Menurut PP tersebut, lockdown atau pembatasan sosial oleh Pemerintah Daerah (Pemda) harus dengan persetujuan Menteri Kesehatan. Lockdown Daerah tersebut dapat disetujui dengan mempertimbangkan berbagai aspek, misalnya dukungan sumber daya, kondisi politik, ekonomi sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Tidak semua daerah bisa mengusulkan pembatasan sosial. Terdapat kriteria daerah yang bisa menerapkan kebijakan pembatasan sosial. Daerah tersebut adalah daerah yang banyak terdapat kasus COVID-19. Selain itu, jumlah kematian di daerah tersebut juga harus tinggi.
Pembatasan sosial minimal meliputi pembatasan kegiatan keagamaan, peliburan sekolah dan tempat kerja. Selain itu, pembatasan sosial juga meliputi pembatasan kegiatan di tempat umum. Pembatasan kegiatan-kegiatan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk.
Pembatasan sosial ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan usulan Gubernur, Bupati atau Walikota. Selain itu, penetapan Menteri juga harus berdasarkan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Setelah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, pelaksanaan pembatasan sosial menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemda setempat. Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Karantina), pembatasan sosial berskala besar merupakan salah satu jenis tindakan karantina kesehatan.
Selama karantina, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya (Pasal 8 UU Karantina dan Pasal 4 PP Pembatasan Sosial). Kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya antara lain pakaian, perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.
Baca juga: Adakah Sanksi Hukum Jika Kontrak Tidak Dapat Dijalankan Akibat Kebijakan Terkait Virus Corona?
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.
Author: M. A. Mukhlishin