Dengan Perjanjian Kerahasiaan Informasi Rahasia Perusahaan Anda Dapat Terlindungi

Smartlegal.id -
Dengan Perjanjian Ini Informasi Rahasia Perusahaan Anda Dapat Terlindungi

“Perusahaan berhak membuat perjanjian kerahasiaan untuk melindungi informasi rahasia perusahaan”

Sebuah perusahaan pasti memiliki hal rahasia yang tidak ingin diketahui oleh perusahaan atau pihak lain. Misalnya restoran siap saji, memiliki resep masakan andalan yang tidak ingin ditiru oleh pihak lain. Namun sayangnya tidak sedikit karyawan yang sudah keluar membuat usaha yang sama dengan resep yang didapatkan saat masih bekerja di restoran tersebut. Sehingga menjadi penting bagi perusahaan untuk menjaga hal tersebut untuk tetap menjadi rahasia, termasuk agar karyawannya tetap menjaga rahasia tersebut. Untuk itu, perusahaan sebaiknya membuat perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) dalam perjanjian kerja. 

Baca juga: Lakukan Hal Ini Agar Resep Masakan Atau Rahasia Dagang Tidak “Dicuri”

Nah fungsi dari perjanjian kerahasiaan adalah mengatur karyawan agar tidak mengungkapkan informasi penting milik perusahaan. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU RD),

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 

Berdasarkan ketentuan rahasia dagang tersebut tidak semua informasi rahasia dapat dilindungi kerahasiaannya. Ada beberapa kriteria agar informasi rahasia itu mendapat perlindungan, yaitu (Pasal 3 UU RD): 

  1. Memiliki sifat rahasia, informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  2. Memiliki nilai ekonomi, apabila informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
  3. Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Jika suatu informasi rahasia milik perusahaan telah memenuhi kriteria tersebut, maka sebagai pemilik rahasia dagang perusahan memiliki hak sebagai berikut (Pasal 4 UU RD):

  1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.
  2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Dari ketentuan tersebut dapat diketahui perusahaan berhak membuat perjanjian kerahasiaan untuk melindungi informasi rahasia perusahaan. Nah yang perlu diketahui karyawan adalah keberlakuan perjanjian kerahasiaan tidak diatur jangka waktu berlakunya. Artinya, perusahaan bisa saja meminta karyawannya tetap menjaga informasi rahasia meskipun perjanjian kerjanya telah berakhir. Sehingga di dalam perjanjian kerahasiaan sebaiknya juga dicantumkan waktu berakhirnya pelaksanaan perjanjian kerahasiaan.

Jika karyawan mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan tersebut, maka karyawan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300 juta (Pasal 17 ayat (1) UU RD).

Bagi karyawan sebaiknya jangan menyepelekan sanksi dari pelanggaran kerahasian dagang tersebut. Seperti yang dialami oleh Hi Pin seorang mantan karyawan pabrik kopi CV Bintang Harapan. Hi Pin dihukum 1 tahun penjara karena membocorkan rahasia dagang kopi racikan milik perusahaan lamanya. 

Bagi perusahaan tentu perlu melindungi informasi rahasia miliknya. Karena jika informasi penting tidak dijaga kerahasiaannya, maka bukan tidak mungkin kompetitor akan menirunya. 


Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY