Kewajiban Pelaporan SIINas Bagi Pelaku Usaha Industri
Smartlegal.id -
“Pelaporan SIINAS wajib dilakukan pelaku usaha industri dan berfungsi sebagai pusat pengumpulan data industri dari berbagai sektor di seluruh Indonesia.”
Pelaku usaha industri adalah salah satu elemen penting dalam struktur perekonomian suatu negara. Mereka adalah individu atau entitas yang terlibat dalam kegiatan produksi, pengolahan, distribusi, dan pemasaran barang serta jasa industri.
Keberadaan pelaku usaha industri tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB), tetapi juga menciptakan lapangan kerja, menggerakkan investasi, dan mendorong inovasi teknologi.
Pada rezim cipta kerja saat ini Pemerintah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) telah mempermudah pengurusan izin usaha industri secara elektronik.
OSS RBA ini juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Khusus pelaku usaha tertentu di bidang industri wajib melaporkan SIINas setiap periode tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan.
Lantas apa itu SIINas? dan bagaimana sistem pelaporannya? Simak jawabannya dalam artikel berikut!
Baca juga: Ini Cara Pelaporan LKPM Online Terbaru, Biar Gak Salah Pas Ngisi Data
Apa itu Pelaporan SIINAS?
SIINAS, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja (UU 3/2014), yaitu sebuah sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai prosedur dan mekanisme kerja di sektor industri Indonesia.
Pasal 1 angka 16 UU 3/2014, SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Sistem ini melibatkan institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data. Tujuannya adalah untuk mengolah, menyajikan, dan menyebarluaskan data serta informasi industri secara efisien.
Baca juga: Ingin Mempekerjakan TKA? Ketahui Ketentuan Terbaru Tentang Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasannya!
Alasan Pentingnya Pelaporan SIINAS
Pelaporan SIINAS memiliki empat alasan utama yang menjadikannya krusial bagi industri:
- Kebijakan Industri yang Tepat: Membantu pemerintah menghasilkan kebijakan industri yang lebih akurat dan relevan.
- Data yang Akurat: Memberikan data yang akurat, lengkap, dan terbaru kepada pemerintah.
- Koordinasi Data: Mengatasi penyebaran data industri yang tersebar di berbagai instansi.
- Efisiensi Penyampaian Data: Menyelesaikan masalah dalam penyampaian data, memastikan informasi yang diterima selalu up-to-date.
Baca juga: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Perusahaan Yang Tidak Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan
Perusahaan dan Data yang Dimuat Dalam SIINas
Perusahaan yang wajib membuat akun SIINAS adalah yang bergerak di bidang industri dan kawasan industri yang disampaikan secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota (Pasal 64 UU 3/2014).
Data yang wajib disampaikan pada SIINAS sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 2/2019), terbagi menjadi tiga kategori:
- Data Industri pada Tahap Pembangunan: Mencakup tenaga kerja, investasi, luas lahan dan lokasi, rencana kapasitas produksi, kebutuhan bahan baku, rencana pembangunan, dan kebutuhan energi serta air baku.
- Data Industri pada Tahap Produksi: Mencakup tenaga kerja, investasi, luas lahan dan lokasi, kapasitas produksi, bahan baku, mesin, penggunaan energi dan air baku, produksi, pemasaran, serta pengelolaan lingkungan.
- Data Lainnya: Mencakup data tambahan, klarifikasi data, dan kejadian luar biasa di perusahaan industri.
Baca juga: Wajib Lapor! Industri Farmasi Yang Tidak Lapor Bisa Kena Sanksi
Periode Pelaporan Data Industri
Pelaporan data industri melalui SIINAS dilakukan secara berkala dua kali setahun. Data untuk bulan Januari hingga Juni harus disampaikan paling lambat 1 Agustus, sedangkan data untuk bulan Juli hingga Desember paling lambat 1 Februari tahun berikutnya (Pasal 4 Permenperin 2/2019).
Pelaku usaha harus mendaftar akun SIINAS sesuai kategori mereka, yang mencakup pelaku usaha industri, kawasan industri, dan entitas lain.
Namun perlu diketahui juga Kementerian Perindustrian menginformasikan pada tahun 2024 periode pelaporan Januari hingga Juni (Semester 1) pelaporan SIINas diperpanjang hingga 30 September 2024 sebagai konsekuensi adanya pemutakhiran kuesioner laporan SIINas.
Baca juga: Awas Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi Berikut, Jika Tidak Lapor LKPM!
Sanksi Ketidakpatuhan
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 (PP 28/2021).
Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 125 jo. Pasal 167 PP 28/2021).
Oleh karena itu SIINAS merupakan alat penting dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi industri di Indonesia. Dengan pelaporan yang tepat dan akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan efisien, memastikan perkembangan industri yang berkelanjutan.
Anda bingung mengenai prosedur pendaftaran dan pelaporan via SIINas? Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai pelaporan Industri. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana