Tok! Larangan Jual Rokok Eceran Bagi Pelaku Usaha

Smartlegal.id -
Larangan Jual Rokok Eceran

“Larangan jual rokok eceran bertujuan untuk membatasi akses masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, terhadap produk tembakau.”

Permasalahan rokok di Indonesia telah menjadi isu yang kompleks dan kontroversial. Pemerintah berupaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan menerapkan berbagai peraturan yang membatasi konsumsi rokok.

Tepat tanggal 26 Juli kemarin, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024).

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka prevalensi perokok aktif, terutama di kalangan anak-anak dan remaja yang lebih rentan terhadap pengaruh negatif merokok.

Salah satu aspek yang perlu dipahami pelaku usaha adalah adanya larangan penjualan rokok secara eceran. Selain itu terdapat beberapa ketentuan lain terkait penjualan rokok.

Lantas bagaimana ketentuan penjualan rokok? Simak selengkapnya!

Baca juga: Iklan Makanan dan Minuman Overklaim , Niat Untung Malah Buntung!

Aturan Larangan Jual Rokok Eceran

PP 28/2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), yang bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. 

Keputusan ini disambut dengan berbagai reaksi, mulai dari dukungan terhadap upaya kesehatan hingga kekhawatiran terhadap dampak ekonomi bagi pedagang kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Mengenai larangan untuk menjual rokok eceran, hal ini sudah diatur dalam Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan: 

  1. Menggunakan mesin layan diri;
  2. Kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
  3. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; 
  4. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; 
  5. Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan 
  6. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial. 

Baca juga: Bolehkah Import Barang Bekas? Cek Ketentuannya

Selain itu tujuan dari pembatasan dan larangan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 430 PP 28/2024 adalah sebagai berikut:

  1. Menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula
  2. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak perokok
  3. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok
  4. Melindungi kesehatan perorangan, keluarga. masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif
  5. Mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca juga: Obat Ilegal, Ganjaran Memproduksi dan Mengedarkannya!

Nekat Jual Ada Sanksinya?

Walaupun dalam PP 28/2024 telah jelas dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran, PP 28/2024 tidak mencantumkan ketentuan sanksi khusus untuk pelanggaran.

Namun dalam Pasal 459 PP 28/2024 mengatur sanksi administratif bagi produk tembakau dan rokok elektronik yang menjadi sponsor kegiatan dan larangan menjual, membeli, atau mengkonsumsi produk kepada orang di bawah usia 21 tahun. 

Sanksi tersebut berupa dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pemutusan akses informasi dan dokumen elektronik, yang diterapkan oleh menteri, pimpinan lembaga terkait, dan pemerintah daerah. 

Maka dari itu pelaku usaha dihimbau untuk berhati hati dan menjalankan ketentuan tersebut terkait penjualan rokok, untuk menghindari dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.

Larangan penjualan rokok eceran merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Meskipun kebijakan ini membawa tantangan bagi pedagang kecil dan konsumen.

Mau urus izin usaha, tapi bingung mulai darimana? Dapatkan fasilitas konsultasi legalitas usaha yang akurat hanya di Smartlegal.id. Jangan ragu hubungi kami karena telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.

Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY