Korporasi Dalam Kondisi Diblokir di Sistem AHU? Ini Cara Membuka dan Persyaratannya

Smartlegal.id -
Korporasi Dalam Kondisi Diblokir di Sistem AHU? Ini Cara Membuka dan Persyaratannya
Image: freepik.com/author/freepik

“Korporasi dalam kondisi diblokir di sistem AHU dapat dihindari dengan memastikan kepatuhan pelaporan, termasuk data Beneficial Ownership. Langkah ini penting untuk menjaga akses legalitas dan kelancaran operasional perusahaan.”

Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) adalah platform digital yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mengelola berbagai aspek administratif korporasi. 

Sistem ini mencakup pendaftaran, perubahan data, dan dokumen hukum lainnya yang penting bagi entitas bisnis. Namun, tak jarang korporasi dihadapkan pada situasi tidak menyenangkan, yaitu ketika data mereka diblokir di sistem AHU. 

Kondisi ini dapat mengganggu operasional perusahaan, terutama jika perusahaan sedang membutuhkan layanan administratif atau pengurusan legalitas lainnya.

Artikel ini akan membahas secara mendalam alasan korporasi diblokir di sistem AHU, langkah-langkah untuk membuka blokir tersebut, hingga tips untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

Ketahui Penyebab Korporasi Dalam Kondisi Diblokir di Sistem AHU

Blokir pada sistem AHU bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa alasan. Biasanya, pemblokiran ini disebabkan oleh:

Kelalaian Perusahaan Dalam Melaporkan Perubahan 

Data yang terdaftar di sistem AHU harus mencerminkan kondisi terkini dari korporasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, misalnya, perubahan struktur pengurus atau anggaran dasar yang tidak dilaporkan, sistem AHU dapat memblokir data perusahaan.

Perusahaan wajib menyampaikan informasi Beneficial Owner, seperti pergantian direksi, komisaris, atau pemegang saham, wajib dilaporkan ke sistem AHU. Kelalaian dalam melaporkan perubahan ini sesuai tenggat waktu yang ditentukan dapat memicu pemblokiran.

Banyaknya Korporasi yang Tercatat Ditjen AHU Namun Tidak Pernah Mengaksesnya

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 tercatat sebanyak 1.389.174 korporasi tidak melakukan perubahan apa pun.

Akibatnya, banyak dari korporasi tersebut yang tidak menyadari adanya pemblokiran atau pengumuman di website AHU. Jika korporasi tidak aktif tersebut dipisahkan, capaian pelaporan Beneficial Ownership (BO) dapat meningkat menjadi 76,85%.

Sanksi Administratif

Kementerian Hukum dan HAM memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, termasuk pemblokiran, kepada perusahaan yang melanggar peraturan atau tidak memenuhi kewajibannya. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa badan hukum yang tidak menyampaikan informasi mengenai Beneficial Ownership (BO) akan diblokir. Hingga 13 Mei 2023, jumlah korporasi yang telah mengisi data pemilik manfaat mencapai 864.329, atau sekitar 33,11% dari total 2.610.499 korporasi yang tercatat.

Dampak Korporasi Dalam Kondisi Diblokir di Sistem AHU

Blokir pada sistem AHU bukan sekadar hambatan administratif. Kondisi ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi operasional perusahaan, di antaranya:

  1. Terhentinya Proses Administrasi: Perusahaan tidak dapat mengakses dokumen penting, mengajukan perubahan, atau melakukan pembaruan data.
  2. Kehilangan Kesempatan Bisnis: Tidak dapat menunjukkan legalitas yang valid bisa mempengaruhi kepercayaan mitra atau klien.
  3. Denda dan Sanksi Tambahan: Kelalaian dalam mengatasi blokir dapat memicu sanksi lanjutan.

Solusi Korporasi Dalam Kondisi Diblokir di Sistem AHU

Jika korporasi Anda mengalami blokir, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk membuka blokir di sistem AHU:

Identifikasi Penyebab Pemblokiran

Langkah pertama adalah mencari tahu alasan mengapa data perusahaan Anda diblokir. Anda dapat:

  1. Mengakses akun AHU untuk melihat notifikasi atau keterangan penyebab pemblokiran.
  2. Menghubungi Kemenkumham atau Kantor Wilayah terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

Penting untuk memahami penyebab blokir karena ini akan menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membukanya.

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah mengetahui penyebab blokir, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen yang sesuai. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

  1. Surat Permohonan Resmi: Surat ini harus ditandatangani oleh direksi atau kuasa hukum perusahaan dan ditujukan kepada Kemenkumham.
  2. Dokumen Legalitas Perusahaan: Seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, dan dokumen lainnya yang relevan.
  3. Dokumen Perbaikan: Jika penyebab blokir adalah ketidaksesuaian data, siapkan dokumen yang memperbaiki atau memperbarui informasi tersebut.
  4. Surat Kuasa: Jika proses dilakukan oleh kuasa hukum, sertakan surat kuasa yang sah.

Ajukan Permohonan ke Kemenkumham

Pengajuan permohonan pembukaan blokir dapat dilakukan secara:

  1. Online melalui Sistem AHU: Login ke akun AHU website AHU perusahaan dan unggah dokumen yang diperlukan. Pastikan untuk mengikuti prosedur sesuai panduan di sistem.
  2. Langsung ke Kantor Kemenkumham: Untuk kasus yang lebih kompleks,mungkin perlu datang langsung ke kantor Kemenkumham atau Kantor Wilayah terkait.

Setelah dokumen diajukan, tim Kemenkumham akan memverifikasi data dan dokumen yang dikirimkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada tingkat kompleksitas kasus Anda.

Jika permohonan Anda disetujui, blokir akan dibuka, dan perusahaan dapat kembali mengakses sistem AHU. Pastikan untuk memeriksa status akun secara berkala.

Dasar hukum untuk pengajuan proses pembukaan pemblokiran korporasi adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2022 (Permenkumham 29/2022) tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum. 

Tips Agar Korporasi Tidak Terblokir di Sistem AHU

Untuk mencegah masalah serupa terjadi di masa depan, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

  1. Pelajari dan Patuhi Regulasi yang Berlaku Guna Pelaporan

Selalu perbarui pengetahuan Anda tentang regulasi terbaru terkait perusahaan dan sistem AHU untuk menghindari sanksi administratif.

Pastikan semua perubahan dalam struktur perusahaan, seperti perubahan pengurus, pemegang saham, atau anggaran dasar, dilaporkan tepat waktu melalui sistem AHU.

  1. Audit Internal Secara Berkala

Lakukan audit internal untuk memastikan semua data yang tercatat di sistem AHU sesuai dengan kondisi aktual perusahaan.

  1. Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Apabila terdapat perubahan signifikan dalam perusahaan, berkonsultasilah dengan ahli hukum untuk memastikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan.

Blokir pada sistem AHU adalah tantangan yang serius bagi korporasi, tetapi bukan sesuatu yang tidak dapat diatasi. Dengan memahami penyebab blokir, mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan mengikuti prosedur yang tepat, perusahaan Anda dapat kembali aktif di sistem AHU.

Sebagai mitra terpercaya dalam urusan hukum perusahaan, Smartlegal.id hadir untuk membantu Anda menangani berbagai kendala hukum, termasuk pemblokiran di sistem AHU. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi cepat dan tepat!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8121794/direktorat-jenderal-administrasi-hukum-umum/permohonan-pembukaan-pemblokiran-akses-sistem-administrasi-badan-hukum-perkumpulan

https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/4709-dorong-pelaporan-bo-langkah-strategis-menuju-transparansi-korporasi

https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/3515-kemenkumham-hadir-dalam-rapat-komite-koordinasi-nasional-pencegahan-tppu-dan-tppt

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY