PPKM Darurat Berlaku, Berikut Cara Penerapan PPKM Di Perusahaan

Smartlegal.id -
PPKM Darurat Perusahaan

“SE Menaker 9/2021 tentang PPKM darurat berlaku sampai dengan batas waktu pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas penanganan Covid-19 dan berikut cara penerapannya di perusahaan”

Mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 (SE Menaker 9/2021). 

Hal ini berkaitan dengan pada masa PPKM darurat perusahaan berkewajiban dalam pemenuhan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk pekerja . Baik itu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dari tempat kerja (work from office) maupun dari rumah (work from home). Maka diperlukan upaya untuk meningkatkan daya tahan tubuh pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Melalui SE Menaker 9/2021, perusahaan dihimbau agar:

  1. Mengoptimalkan pelaksanaan Surat Edaran Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan (SE Menaker 7/2020);/
    Adapun ketentuan dalam SE Menaker 7/2020 adalah sebagai berikut:

    1. Menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19, meliputi:
      • Mengenali prioritas usaha;
      • Identifikasi risiko pandemi;
      • Rencana mitigasi risiko;
      • Identifikasi respon dampak pandemi;
      • Merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha;
      • Mengkomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha; dan
      • Melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.
    2. Penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, meliputi:
      • Melakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat;
      • Penerapan higiene dan sanitasi perusahaan;
      • Memastikan pemakaian alat pelindung diri;
      • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja dan tamu;
      • Membatasi kontak antar pekerja;
      • Memasukkan materi tindakan pencegahan penularan Covid-19 ke dalam safety induction;
      • Melakukan pembinaan dengan sosialisasi dan edukasi terkait Covid-19 kepada seluruh pekerja;
      • Mengatur pola kerja dan mengelompokkan pekerja berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah;
      • Menginformasikan kepada pekerja untuk tidak mengunjungi fasilitas kesehatan kecuali dalam keadaan gawat darurat;
      • Melakukan penundaan sementara pemeriksaan kesehatan tenaga kerja;
      • Petugas kesehatan atau ahli K3 di perusahaan melakukan pemantauan secara proaktif kepada seluruh pekerja; dan 
      • Melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi mandiri apabila menemukan pekerja yang memenuhi kriteria Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasian Dalam Pengawasan (PDP), atau terkonfirmasi positif Covid-19.
  2. Mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat;
  3. Mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi;
    Perusahaan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi
  4. Mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan; dan
    Perlengkapan kesehatan tersebut berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Selain itu, perusahaan juga mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan (bila ada).
  5. Mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan;
    P2K3 bertugas menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat. Apabila perusahaan belum memiliki P2K3, dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Nantinya P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 ini akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat. 

Ketentuan dalam SE Menaker 9/2021 ini berlaku sampai dengan batas waktu pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas penanganan Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku! Ini Ketentuan Bagi Para Pengusaha

Memiliki pertanyaan seputar legalitas bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY