Hati-Hati! Sanksi Mengintai Pelaku Usaha yang Berikan Diskon secara Cuma-Cuma

Smartlegal.id -
Diskon Pelaku Usaha

“Keinginan pelaku usaha dalam memperoleh perhatian masyarakat melalui diskon dapat berakhir dengan hukuman penjara atau denda miliaran rupiah.”

Sebagai konsumen tentunya saat berbelanja selalu inginkan kualitas terbaik dengan harga yang terbaik pula (terjangkau). Terlebih kehadiran potongan harga (diskon) yang semakin menarik dan menggiurkan para konsumen untuk membeli.

Pemberian diskon dapat menjadi strategi pelaku usaha dalam dalam rangka menarik perhatian dan memperluas target pasar.

Namun, tidak jarang pemberian diskon tersebut “mempermainkan” konsumen dalam pembeliannya, seperti “Diskon hari ini, hari Senin harga naik”, “Diskon dari 12.59 – 13.59”, pemberian diskon yang telah terlebih dahulu dinaikkan harganya sehingga harga yang dibayarkan pun sejatinya sama saja, atau pemberian diskon, tetapi barang atau jasa yang dijual tidak memiliki kualitas yang setara dengan barang atau jasa dengan harga asli.

Baca juga: Awas! Menjual Barang Dengan Harga Terlalu Rendah Bisa Kena Sanksi 

Permainan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut tentunya merugikan konsumen. Sejatinya dalam memberikan diskon, telah terdapat ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Berikut merupakan ketentuan yang harus diperhatikan pelaku usaha dalam memberikan diskon:

  1. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga (Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PK);
  2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai  tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan (Pasal 10 huruf d UU PK); atau
  3. Dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan (Pasal 12 UU PK). 

Dengan demikian, pemerintah pun tidak segan-segan untuk memberikan hukuman berupa (Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU PK):

  1. Terhadap poin a dan b, hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 Miliar; atau
  2. Terhadap poin c, hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling hingga Rp500 Juta.

Anda sedang memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY