Awas! Menjual Barang Dengan Harga Terlalu Rendah Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Menjual Barang Harga Rendah

Menjual barang dan/atau jasa di bawah biaya produksi atau dengan harga terlalu rendah ternyata berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 5/1999 yang dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana terhadap pelanggarannya

Predatory pricing merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menjual barang dan/atau jasa dengan harga di bawah biaya produksi atau dengan harga yang terlalu rendah. Biasanya, predatory pricing dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengeluarkan pesaingnya dari pasar karena tidak mampu menyaingi harga rendah yang diberikan oleh pelaku usaha tersebut.

Praktik predatory pricing dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara bersama-sama maupun sendiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) yang menyatakan bahwa:

  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat (Pasal 7 UU No. 5/1999);
  2. Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan/atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan usaha pesaingnya dari pasar sehingga mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 20 UU No. 5/1999).

Baca juga: Menjual Oksigen Tabung Di atas Harga Eceran Tertinggi Bisa Kena Sanksi 

Namun, untuk membuktikan pelaku usaha telah melakukan praktik predatory pricing harus dibuktikan terlebih dahulu apakah tindakan pelaku usaha mengakibatkan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sehingga, dapat dibilang bahwa praktik predatory pricing diatur secara rule of reason di Indonesia. Lalu, Apa sih sebenarnya rule of reason itu?

Dalam buku Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan bahwa Rule of reason merupakan pendekatan yang digunakan oleh KPPU untuk membuat evaluasi akibat dari perjanjian atau kegiatan tertentu, dalam hal ini predatory pricing, apakah kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung perjanjian. 

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa predatory pricing tidak dilarang selama tidak menimbulkan praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: Hati-Hati! Perusahaan Melakukan Monopoli Bisa Kena Sanksi Ini 

Bagi Pelaku Usaha yang ternyata terbukti melanggar Pasal 7 atau Pasal 20 UU No. 5/1999, sehingga tindakan predatory pricingnya menimbulkan monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat, maka Pelaku Usaha akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh KPPU kepada pelaku usaha dapat berupa pembatalan perjanjian atau menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, penetapan pembayaran ganti rugi, bahkan hingga denda paling sedikit Rp1 Miliar (Pasal 118 angka 3 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Tak berhenti sampai disitu, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman pidana denda paling rendah Rp5 Miliar dan paling besar Rp25 Miliar atau juga dapat pidana kurungan pengganti denda maksimal 5 bulan (Pasal 48 ayat (2) UU No. 5/1999).

Punya permasalahan hukum yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya? Langsung saja hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY