Awas! Menjual Barang Melebihi Harga Tertinggi bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
menjual barang harga tertinggi

“Pengaturan menjual barang Harga Eceran Tertinggi oleh Pemerintah sebagai bentuk perlindungan konsumen dan pelaku usaha.”

Secara umum, kegiatan penentuan harga di Indonesia sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme permintaan dan penawaran, akan tetapi pada situasi dan kondisi tertentu pemerintah melakukan campur tangan dalam pengendalian harga.

Dalam praktiknya masih banyak kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar dalam persaingan usaha yang ingin memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan pelaku usaha kecil. 

Paradigma berbisnis seperti ini tentu bertentangan dengan perekonomian nasional yaitu keadilan ekonomi. Oleh sebab itu diperlukan peran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha yaitu melalui penetapan harga.

Salah satu mekanisme penetapan harga ialah Harga Eceran Tertinggi atau “HET” yang didefinisikan sebagai harga maksimum suatu barang tertentu bisa dijual kepada konsumen yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah. 

Eeng Ahman dan Epi Indriani dalam bukunya yang bertajuk Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi hlm. 118 memberi penjelasan bahwa penetapan HET atau yang dikenal dengan harga maksimum (ceiling price) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen, yang dilakukan jika harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menjual barang melebihi harga tertinggi tersebut. 

Baca juga: Awas! Menjual Barang Dengan Harga Terlalu Rendah Bisa Kena Sanksi 

Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia, antara lain harga obat-obatan di apotek, harga bahan bakar minyak, dan tarif angkutan/ transportasi umum yang diatur dalam:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No.98 Tahun 2015 (“Permenkes 98/2015”) tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat, yang mengatur HET obat yang diperjualbelikan di apotek
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur HET obat tertentu yang diperjualbelikan di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik selama COVID-19 yang berlaku di seluruh Indonesia.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (“Permendag 57/2017”), yang mengatur HET beras kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya.
  4. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2010 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, yang mengatur HET LPG tabung 3 kilogram di provinsi Bali.                             

Perbuatan pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Hal tersebut mengingat kebijakan penetapan HET oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi hak konsumen agar tetap dapat menjangkau suatu barang di saat harga barang yang bersangkutan dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli konsumen.

Baca juga: Hati-Hati! Nekat Jual Aplikasi Berbayar Illegal? Awas terjerat sanksi pidana 

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, apabila pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam hal ini, pelaku usaha juga berpotensi digugat konsumen yang merasa dirugikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui peradilan, (Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

Tak hanya oleh konsumen yang dirugikan, gugatan terhadap pelaku usaha yang diajukan ke peradilan umum tersebut juga dapat dilakukan oleh (Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen):

  1. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
  2. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyatakan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
  3. Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

Jadi, penetapan harga oleh negara semata-mata ditujukan pada barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga mewujudkan maslahat bersama. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha agar tercipta amanat konstitusi yaitu menciptakan kesejahteraan sebesar-besarnya untuk rakyat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY