Akun Online Shop Terblokir oleh Marketplace, PMH atau Wanprestasi?

Smartlegal.id -
Akun Online Shop Terblokir

Sebelum melayangkan gugatan terhadap akun online shop Anda yang terblokir oleh marketplace, alangkah baiknya ketahui lebih dalam bentuk pelanggarannya.”

Sebagai pelaku usaha yang berjualan di online shop pada suatu marketplace, tentu pelaku usaha memiliki perjanjian dengan pihak marketplace tersebut untuk memperdagangkan produk kita pada platform mereka dengan segala ketentuannya. Namun bagaimana bila terdapat suatu kondisi dimana tiba-tiba akun online shop kita terblokir atau dinonaktifkan secara sepihak oleh pihak marketplace

Dikutip dari  Rini Yustiani dan Rio Yunanto dalam artikel “Peran Marketplace Sebagai Alternatif Bisnis di Era Teknologi Informasi” hal. 45, marketplace merupakan pasar virtual dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi menggunakan media internet. Beberapa contoh marketplace yang populer di kalangan masyarakat adalah Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan masih banyak lagi.

Adapun penyelenggara sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) memiliki pengertian sebagai berikut:

“Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara Negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”

Marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik berkewajiban melakukan edukasi kepada penggunanya, paling tidak mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain (Pasal 28 PP 71/2019). 

Marketplace juga wajib menyampaikan informasi kepada pengguna sistem elektronik paling sedikit mengenai (Pasal 29 PP 71/2019):

  1. Identitas penyelenggara sistem elektronik;
  2. Objek yang ditransaksikan;
  3. Kelaikan atau keamanan sistem elektronik;
  4. Tata cara penggunaan perangkat;
  5. Syarat kontrak;
  6. Prosedur mencapai kesepakatan;
  7. Jaminan privasi dan/atau perlindungan data pribadi; dan
  8. Nomor telepon pusat pengaduan.

Baca juga: 5 Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh E-commerce Terkait Data Pribadi Konsumen 

Nah, apabila secara tiba-tiba marketplace menutup akun pemilik online shop, maka dapat diasumsikan hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum.

Wanprestasi

Mengenai wanprestasi, tentunya setiap marketplace telah memiliki kebijakan tersendiri mengenai sanksi-sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran. Namun, marketplace tersebut dianggap melakukan wanprestasi, apabila ia melakukan suatu tindakan (menutup akun pemilik online shop) dengan tidak memberitahu pemilik online shop mengenai pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang dituliskan dalam kebijakan yang telah disepakati, yang menyebabkan pemilik online shop tak dapat memperoleh hak-hak nya.

Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian hal.45, menjelaskan wanprestasi dapat berupa:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 

Lebih lanjut dalam Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) diatur bahwa apabila terjadi suatu wanprestasi, maka pihak yang melakukan wanprestasi (atau dengan kata lain tidak memenuhi kewajibannya) harus menyelesaikan hal tersebut dengan cara memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Baca juga: Konsumen Dirugikan oleh Pelaku Usaha? Ini Penyelesaiannya! 

Perubatan Melawan Hukum

Sedangkan perbuatan melawan hukum dapat terjadi apabila ternyata marketplace tidak memiliki prosedur atau petunjuk penggunaan marketplace bagi penjual dan/atau prosedur pengajuan komplain, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (2) PP 71/2019. 

Hal ini menimbulkan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang intinya menyatakan bahwa pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Untuk itu, ia wajib mengganti kerugian pada pihak yang dirugikan.

Dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum, menurut Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum yang dikutip dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, diperlukan 4 syarat:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Jadi, pihak marketplace dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kewajiban hukum untuk memfasilitasi suatu prosedur atau petunjuk penggunaan marketplace bagi penjual dan/atau prosedur pengajuan komplain.

Selain itu, pihak marketplace dapat dikatakan melakukan wanprestasi atau ingkar janji apabila ia melakukan tindakan menonaktifkan akun online shop dengan alasan yang tidak sesuai dengan perjanjian antara marketplace dengan pemilik online shop.

Memiliki pertanyaan lain seputar legalitas bisnis anda? Yuk, konsultasikan kepada kami. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY