OVO dan DANA Merger, Lalu Nasib Mereknya Bagaimana?
Smartlegal.id -
“Perusahaan yang melakukan merger dapat memutuskan untuk tetap menggunakan merek yang sudah ada atau mengganti dengan merek yang baru”
Dua perusahan fintech raksasa di Indonesia, yakni OVO dan DANA, sedang ramai dibicarakan media di Indonesia. Hal ini dikarenakan kedua perusahaan E-Wallet itu dikabarkan akan melakukan merger. Bahkan salah satu media, Techinasia menyebutkan bahwa proses merger antara OVO dan DANA berada dalam tahap akhir.
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT),
Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Sehingga dapat disimpulkan merger merupakan penggabungan antara satu perusahan atau lebih, dimana perusahaan yang menerima penggabunganlah yang tetap bertahan.
Baca juga: Seberapa Penting Pendaftaran Merek Bagi UMKM? Ini Penjelasannya!
Dengan terjadinya merger tentu perusahaan perlu mengalihkan aset-aset perusahaan lama ke perusahaan yang menerima penggabungan. Termasuk salah satunya merek perusahaan yang digunakan harus dialihkan juga.
Seperti yang telah diketahui, baik OVO dan DANA memiliki merek yang sudah dikenal oleh masyarakat secara luas. Adanya kabar kedua perusahaan tersebut akan merger, maka menimbulkan pertanyaan terkait peralihan merek dari kedua perusahaan.
Pada umumnya perusahaan yang melakukan merger dapat memutuskan untuk tetap menggunakan merek yang sudah ada atau mengganti dengan merek yang baru. Tentu hal tersebut merupakan kesepakatan bersama perusahaan yang melakukan merger.
Sebagaimana halnya merger beberapa bank, yaitu Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), sebelum akhirnya dilakukan merger pada 31 Juli 1999, dan menjadi Bank Mandiri. Akhirnya merek Bank Mandiri yang digunakan.
Untuk peralihan merek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Tepatnya diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Merek, menyatakan bahawa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Wakaf;
- Hibah;
- Perjanjian; atau
- Sebab yang lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan pasal tersebut menjelaskan yang dimaksud “sebab yang lain dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan” adalah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan merek karena pembubaran hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi.
Baca juga: 3 Kesalahan Yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika OVO dan DANA melakukan merger, maka terkait merek perusahaannya dapat dialihkan. Untuk peralihan merek harus dilakukan dengan menyertakan dokumen-dokumen seperti, Sertifikat merek, bukti pendaftaran merek, identitas para pihak, dan perjanjian peralihan hak atas merek. Pengajuan peralihan merek dimohonkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ingin melakukan peralihan merek usaha Anda? Kami dapat membantu Anda mengurus peralihan merek Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan