Perlindungan Paten Bersifat Teritorial, Bagaimana Penjelasannya?
Smartlegal.id -
“Perlindungan paten bersifat teritorial berarti hanya diberikan dan berlaku pada negara tempat dimana paten didaftarkan”
Bagi banyak penemu dan perusahaan, tantangan terbesar bukanlah menciptakan ide baru, tetapi melindungi inovasi dari penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Di sinilah peran paten menjadi krusial.
Paten merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penemu atas inovasi baru mereka. Inovasi ini bisa berupa produk, proses, atau metode yang memiliki keunggulan teknis atau ekonomis.
Oleh karena itu para peneliti perlu memahami cara melindungi karyanya agar dapat dimanfaatkan secara luas tanpa mengorbankan hak ekonomi mereka. Perlindungan paten memberikan hak eksklusif mencakup pembuatan, penggunaan, dan penjualan barang yang dipatenkan.
Perlu diketahui Indonesia telah meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property yang mengatur terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization (Kepres 24/1979).
Dalam konvensi tersebut Pasal 2 dan 4 menjelaskan perlindungan paten adalah bersifat teritorial dan tidak ada perlindungan paten yang bersifat internasional. Sehingga, hanya berlaku di negara di mana paten itu didaftarkan.
Lantas, bagaimana penjelasan perlindungan paten yang bersifat teritorial? Simak selengkapnya!
Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!
Perlindungan Paten
Secara umum paten di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU 13/2016).
Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik, sedangkan inventor adalah seorang/beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Dalam hal perlindungan paten, rincian sebuah penemuan diungkapkan melalui serangkaian dokumen yang disebut spesifikasi paten, yang biasanya mencakup deskripsi, klaim, dan abstrak.
Agar mendapatkan perlindungan paten harus diajukan pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM dengan melampirkan syarat-syarat permohonan (Pasal 24 ayat (2) UU 13/2016).
Sedangkan masa perlindungan paten adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan Jangka waktu tidak dapat diperpanjang (Pasal 22 UU 13/2016).
Baca juga: Hak Paten Adalah: Pengertian, Prosedur, & Syarat Pendaftaran Paten
Perlindungan Paten Bersifat Teritorial
Bersifat teritorial didasarkan pada hukum kekayaan intelektual di setiap negara. Artinya, untuk mendapatkan perlindungan paten di suatu wilayah, seseorang harus mendaftarkan paten mereka secara terpisah di negara tersebut.
Oleh karena itu, paten hanya melindungi di negara di mana paten tersebut didaftarkan. Hal tersebut sesuai pernyataan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang pada dasarnya, hasil riset tersebut hanya dapat dilindungi di negara tempat pengajuan permohonan pendaftaran.
Baca juga: Kasus Paten Nokia Menang Kalahkan Mercy Di Persidangan
Ilustrasi contoh:
Sebagai contoh perusahaan Anda bergerak di bidang manufaktur kapal dan berencana menggunakan suatu teknologi, namun ternyata teknologi tersebut telah dipatenkan oleh perusahaan lain di negara Amerika.
Dalam hal perusahaan Anda hendak menerapkan teknologi tersebut di Indonesia, maka perlu dipastikan apakah paten yang telah terdaftar perusahaan di Amerika tersebut juga terdaftar di Indonesia.
Jika paten tersebut ternyata telah terdaftar di Indonesia maka perusahaan tersebut berhak melarang untuk menggunakan invensinya.
Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasi kan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Khalita
Editor: Genies Wisnu Pradana