Hak Paten Adalah: Pengertian, Prosedur, & Syarat Pendaftaran Paten

Smartlegal.id -
hak paten adalah

“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”

Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis. 

Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.

Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.

Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.

Definisi Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa: 

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri 
  2. Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.

Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten

Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Permohonan hak paten diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya (Pasal 24 ayat (2) UU 13/2016).
  2. Setiap permohonan diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi yang saling berkaitan (Pasal 24 ayat (3) UU 13/2016).
  3. Permohonan paling sedikit memuat (Pasal 25 ayat (1) UU 13/2016):
    • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;
    • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon dalam hal pemohon adalah bukan badan hukum;
    • Nama dan alamat lengkap pemohon (dalam hal pemohon adalah badan hukum);
    • Nama, dan alamat lengkap kuasa (dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa); dan
    • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!

  1. Permohonan dilampiri persyaratan sebagai berikut (Pasal 25 ayat (2) UU 13/2016):
    • Judul invensi;
    • Deskripsi tentang invensi;
    • Klaim atau beberapa klaim invensi;
    • Abstrak invensi;
    • Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika
    • Permohonan dilampiri dengan gambar;
    • Surat kuasa (dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa);
    • Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
    • Surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; dan
    • Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.

Jangka Waktu

Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.

Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
  2. Jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
  3. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Sedangkan untuk paten sederhana adalah  (Pasal 22 UU 13/2016):

  1. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
  2. Jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
  3. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.

Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Khalita

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY