Dapatkah Kekayaan Intelektual Dijadikan Harta Bersama?
Smartlegal.id -
“HKI yang diperoleh selama pernikahan dapat dianggap sebagai harta bersama. Namun, status HKI sebagai harta bersama belum diatur secara spesifik, sehingga disarankan untuk menerapkannya dalam perjanjian perkawinan.”
Dalam konteks hukum Indonesia, konsep harta bersama merujuk pada semua kekayaan yang diperoleh oleh pasangan suami-istri selama masa pernikahan, yang nantinya akan dibagi jika terjadi perceraian.
Harta ini dapat berupa aset berwujud, seperti rumah atau kendaraan, maupun aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Namun, muncul pertanyaan apakah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dikategorikan sebagai harta gono-gini?
Baca juga: Mickey Mouse Jadi Domain Publik, Bisa Dipakai Jadi Logo Brand?
Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?
HKI adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau entitas atas karya cipta atau invensi yang mereka hasilkan. Bentuk HKI mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, dan lainnya.
Hak-hak ini memberikan pemegangnya hak ekonomi, seperti hak untuk mengkomersialkan karya atau invensi yang mereka miliki, yang diatur oleh beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Dengan adanya hak ekonomi dari HKI, maka HKI memiliki nilai yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan.
Baca juga: G-Dragon Resmi Menjadi Pemilik Trademark GD, Ini Penjelasannya!
Harta Bersama dalam Hukum Perkawinan di Indonesia
Dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) disebutkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Prinsip ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa harta yang diperoleh dalam masa perkawinan adalah harta bersama, kecuali telah disepakati berbeda dalam perjanjian perkawinan (prenuptial agreement).
Status HKI sebagai Harta Bersama
Meskipun peraturan secara eksplisit tidak menyebutkan HKI sebagai harta gono-gini, ada pandangan bahwa HKI yang diciptakan atau diperoleh selama masa pernikahan bisa dianggap sebagai harta bersama jika memiliki nilai ekonomi yang dapat dikomersialkan.
Contohnya, jika salah satu pasangan menciptakan hak cipta atas suatu karya selama masa perkawinan dan karya tersebut menghasilkan royalti, maka royalti yang diterima dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Selain itu, Pasal 36 UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta bersama dapat dikelola berdasarkan kesepakatan. Ini berarti pasangan suami-istri dapat membuat kesepakatan mengenai status HKI sebagai milik bersama atau milik pribadi melalui perjanjian perkawinan, sehingga pengelolaannya lebih jelas dan teratur.
Baca juga: Belajar Pengalihan Merek dari Kisah Sariwangi, Si Teh Celup Legendaris
Pembagian HKI dalam Kasus Perceraian
Jika terjadi perceraian, pembagian harta gono-gini dilakukan sesuai kesepakatan atau ketentuan hukum. Karena HKI merupakan hak eksklusif, pemilik HKI tetap memegang hak atas karya atau invensinya.
Namun, nilai ekonomi yang dihasilkan dari HKI (seperti royalti, lisensi, atau keuntungan lainnya) bisa dipertimbangkan sebagai bagian dari harta bersama, yang pembagiannya akan dilakukan sesuai kesepakatan atau keputusan pengadilan.
Dalam hal ini, HKI yang diciptakan selama pernikahan tetap menjadi milik penciptanya, tetapi nilai atau keuntungan ekonomisnya dapat dibagi sebagai harta bersama.
Baca juga: Merek yang Sudah Turun Temurun Juga Rawan Dicuri, Kok Bisa?
Pentingnya Perjanjian Perkawinan dalam Mengatur Status HKI
Mengatur HKI dalam perjanjian perkawinan dapat menjadi solusi untuk memperjelas status HKI yang dimiliki sebelum atau selama perkawinan.
Dengan membuat perjanjian perkawinan yang mengatur HKI sebagai harta bersama atau harta pribadi, pasangan dapat menghindari potensi konflik terkait pembagian HKI dalam kasus perceraian.
Hak Kekayaan Intelektual yang diciptakan atau diperoleh selama masa perkawinan bisa dianggap sebagai harta gono-gini jika menghasilkan nilai ekonomi bagi pasangan.
Namun, status HKI sebagai harta gono-gini belum secara eksplisit diatur dalam hukum Indonesia. Dengan demikian, pasangan yang ingin mengatur status HKI secara jelas dapat membuat perjanjian perkawinan sebagai dasar hukum untuk mengelola HKI dalam perkawinan.
Untuk memastikan pengaturan HKI dan aset lainnya dalam pernikahan Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, konsultasikan kebutuhan Anda dengan pakar hukum di SmartLegal.id.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana