Ini Akibatnya! Stasiun TV Menggunakan Konten Pihak Lain Tanpa Izin

Smartlegal.id -
kontent

Sanksi yang dapat mengancam stasiun televisi yang menggunakan konten tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana”

Dewasa ini, penggunaan media sosial (medsos) semakin luas di berbagai kalangan baik itu kalangan muda maupun tua. Medsos seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya seperti tidak bisa lagi lepas dari kehidupan kita sehari-sehari.

Popularitasnya yang terus meningkat tentu mengundang banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai medsos tersebut. Adapun pihak-pihak yang dimaksud, diantaranya adalah para penyiar televisi.

Diketahui bahwa saat ini sudah banyak stasiun televisi di Indonesia yang menampilkan program-program TV dengan memanfaatkan konten-konten yang dibuat di beberapa medsos seperti Youtube, Tiktok, dan sebagainya. Pertanyaannya adalah, apakah pemanfaatan konten-konten dari medsos tersebut untuk program TV memerlukan izin?

Terkait hal itu, Pasal 40 huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) memang menetapkan karya berupa sinematografi sebagai salah satu karya cipta yang mendapat perlindungan hukum. Adapun yang termasuk sebagai karya sinematografi ini adalah setiap ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) seperti film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun (Penjelasan Pasal 40 huruf m UU Hak Cipta).

Karya sinematografi tersebut, merupakan karya-karya yang dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lainnya. Karya – karya tersebut juga dapat ditampilkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.

Mengacu pada frasa gambar bergerak dan karya yang dibuat dalam media lainnya, maka dapat dikatakan bahwa konten-konten dari medsos yang berupa video tersebut termasuk dalam kategori ini dan mendapat perlindungan hak cipta. Maka dari itu, untuk memanfaatkan konten dari medsos guna memperoleh keuntungan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemiliknya.

Lantas, kepada siapakah pihak stasiun televisi harus memperoleh izin jika ingin memanfaatkan konten dari medsos tersebut? Banyak dari kalian mungkin beranggapan bahwa izin tersebut harus diperoleh dari pengguna medsos yang menciptakan konten tersebut.

Baca juga: 5 Perbuatan Ini Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Loh!

Namun, sebenarnya terkait siapa yang berwenang memberikan izin pemanfaatannya itu tergantung dari Term of Service (Ketentuan Layanan) masing-masing platform medsos tersebut. Untuk lebih mudah memahami, kita dapat mengambil contoh dari salah satu ketentuan layanan medsos guna mengetahui ketentuan perizinan pemanfaatan konten medsos untuk tujuan komersil.

Berdasarkan Ketentuan Layanan Youtube, setiap pengguna platform medsos tersebut telah setuju untuk memberikan lisensi kepada pihak Youtube atas semua video yang telah kita upload di platform mereka. Artinya, Youtube memiliki hak non-eksklusif dan bebas dari royalti atas seluruh konten yang dibuat penggunanya dalam skala global.

Pada ketentuan layanan tersebut, Youtube juga berhak untuk memberikan lisensi (termasuk untuk memproduksi, mendistribusikan, menyiapkan karya turunan, menampilkan dan mempertunjukkannya) kepada pihak ketiga. Maka dari itu, Youtube sebagai sarana berbagi video memiliki hak untuk memberikan lisensi atas konten yang dibuat penggunanya kepada siapapun termasuk stasiun televisi.

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis “Bioskop Rumahan” Bisa Melanggar Hak Cipta

Artinya, untuk mendapatkan izin penggunaan konten yang telah diunggah ke platform Youtube, pihak stasiun televisi dapat meminta lisensi kepada Youtube sebagai pihak kedua tanpa perlu menghubungi pembuat konten tersebut. Lantas, apa sanksi yang dapat diberikan kepada stasiun televisi yang telah menggunakan konten dari medsos tanpa izin?

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta, tidak ada siapapun yang berhak menggunakan hak ekonomi dari suatu karya atau menggunakan karya tersebut untuk tujuan komersil tanpa seizin penciptanya atau pemegang hak ciptanya. Adapun hak ekonomi yang dimaksud juga meliputi hak untuk menggandakan (dalam segala bentuk) dan mendistribusikan ciptaan tersebut atau salinannya (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta)

Dalam hal stasiun televisi yang telah terbukti menyiarkan konten dari medsos tanpa izin, akan dikenakan sanksi atas pelanggaran hak ekonomi terkait penggandaan dan pendistribusian konten tersebut. Sesuai ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Cipta Kerja, maka pelanggaran atas hak tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY