Vicky Prasetyo Gunakan Materi Standup Comedy Milik Komika Lain, Boleh Gak Sih?

Smartlegal.id -
materi standup comedy

Pihak lain yang ingin menggunakan materi standup comedy milik komika lain wajib mendapatkan izin dari pencipta sebelum menggunakan karya cipta tersebut.”

Pada 8 Juli 2021, Vicky Prasetyo tampil di sebuah program televisi swasta. Ia menampilkan sebuah lawakan yang dikemas dalam bentuk stand up comedy. Namun, dalam acara tersebut, Vicky rupanya menggunakan materi standup comedy milik komika Ridwan Remin yang pernah dibawakan Ridwan sebelumnya.

Melalui akun Twitter-nya, Ridwan mengungkapkan, perbuatan Vicky Prasetyo sudah yang kedua kalinya membawakan materi standup comedy milik Ridwan di televisi swasta. 

Perlu diketahui, materi stand up comedy juga termasuk karya cipta yang dilindungi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.  

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta. Hak ini timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaannya diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta). Hak eksklusif ini terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta)

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Terkait 

Hak moral

Hak moral memberikan pencipta hak yang melekat secara abadi, untuk (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta):

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah ciptaan sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. Mempertahankan ciptaannya.

Hak ekonomi

Hak ekonomi dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya (Pasal 8 UU Hak Cipta). Hak ekonomi ini memberikan pencipta hak untuk  (Pasal 9 UU Hak Cipta):

  1. Menerbitkan ciptaannya;
  2. Menggandakan ciptaan dalam segala bentuk;
  3. Menerjemahkan ciptaannya;
  4. Mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasi ciptaannya;
  5. Mendistribusikan ciptaan atau salinannya;
  6. Mempertunjukkan ciptaannya;
  7. Mengumumkan ciptaannya;
  8. Melakukan komunikasi terhadap ciptaannya;
  9. Menyewakan ciptaannya.

Nah, hak ekonomi ini memberikan perlindungan bagi pencipta dari pihak lain yang ingin menggunakan ciptaannya. Perlindungan ini diwujudkan dengan adanya kewajiban bagi pihak lain untuk mendapatkan izin dari pencipta sebelum menggunakan ciptaan (Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta).

Konsekuensinya, pihak lain dilarang menggandakan dan/atau menggunakan ciptaan milik pencipta secara komersial tanpa izin penciptanya (Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta).

Izin ini diwujudkan dengan pemberian lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan milik pencipta. Lisensi ini diwujudkan dalam bentuk perjanjian tertulis (Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta).

Baca juga: Ini Caranya Agar Modifikasi Karya Tidak Melanggar Hak Cipta 

Jadi, penting untuk mendapatkan izin dari pencipta sebelum menggunakan ciptaannya, ya! Jika hal ini dilanggar, maka pencipta memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga (Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta).

Tidak hanya gugatan ganti rugi, pihak lain yang melanggar hak cipta ini juga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau pidana denda dengan jumlah maksimal Rp500 juta (Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta).

Punya pertanyaan seputar Kekayaan Intelektual? atau ingin mengurus pencatatan hak cipta? Tenang saja! kami dapat membantu Anda. Segera Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY