Ini Dia! Cara Menggugat Pelanggaran Hak Cipta Yang Terjadi di Internet
Smartlegal.id -
“Salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi kemudahan melakukan pelanggaran hak cipta di internet ialah melalui penyediaan layanan pengaduan elektronik untuk menggugat pelanggaran hak cipta”
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atas ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra atas suatu ciptaan yang sudah memiliki bentuk nyata(berwujud) dan merupakan karya original (Pasal 1 angka 1 dan 3 UU HC). Oleh sebab itu, apabila suatu ciptaan masih dalam bentuk ide atau gagasan, tidaklah akan mendapat perlindungan hak cipta.
Berbeda dengan cabang hak kekayaan intelektual lainnya, seseorang (Pencipta) mendapatkan hak atas ciptaannya secara otomatis tanpa perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 1 angka 1 UU HC). Maka, dalam hak cipta, saat Pencipta mengumumkan atau mempublikasikan ciptaannya, Pencipta akan langsung memperoleh perlindungan.
Perlindungan yang dimiliki oleh Pencipta meliputi hak moral, yakni hak untuk mempertahankan integritas dan hak untuk diberikan atribusi (credits) atas ciptaannya (Pasal 5 UU HC). Sedangkan hak ekonomi adalah hak pencipta untuk memanfaatkan keuntungan yang diperoleh atas ciptaannya (Pasal 8 UU HC).
Baca juga: Apa Bedanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?
Namun, seiring perkembangan zaman dan kemudahan teknologi, pemberlakuan perlindungan hak cipta secara otomatis dapat menjadi celah bagi pencipta dalam melindungi ciptaannya di internet khususnya media sosial.
Dewasa ini, segala sesuatu yang kita butuhkan dapat dengan mudah kita temukan di internet. Kebutuhan yang kita temukan di internet tentunya telah terdapat pemiliknya.
Akan tetapi, terjadi penyalahgunaan yang kerap dilakukan oleh masyarakat dalam menggunakan suatu ciptaan yang tersedia (dipublikasikan oleh pencipta) di internet dengan anggapan bahwa ciptaan tersebut dapat digunakan secara bebas dan menjadikan konsumsi publik.
Berbagai bentuk pelanggaran yang cenderung kita temukan dewasa ini seperti:
- Penggunaan lagu menjadi backsound video;
- Menggunakan gambar milik orang lain;
- Menggunakan hasil foto milik orang lain; dan/atau
- Menyanyikan kembali lagu milik orang lain dan menguploadnya.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa tindakan seseorang dianggap melanggar hak cipta apabila dalam penggunaanya tidak mendapatkan izin dari pencipta dan memperoleh keuntungan dari penggunaannya tersebut (Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU HC). Namun, untuk penggunaan yang tidak bersifat komersial, tidak memberi keuntungan kepada Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tidak keberatan atas tindakannya, bukanlah merupakan pelanggaran hak cipta (Pasal 43 huruf d UU HC). Untuk itu atas tindakannya, seseorang dapat dipidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar (Pasal 113 ayat (3) UU HC).
Baca juga: Putar Musik Di Kafe Wajib Bayar Royalti, Begini Mekanismenya!
Menanggapi tingginya potensi terjadinya pelanggaran hak cipta di internet, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik (Permen 26/2015) guna memudahkan proses pengaduan dan penindaklanjutan untuk menggugat pelanggaran hak cipta yang dapat dilaksanakan melalui pengisian formulir di laman web DJKI.
Langkah yang diperlukan adalah (Pasal 55 UU HC dan Pasal 4 Permen 26/2015):
- Melaporkan kepada DJKI terkait dugaan pelanggaran hak cipta
- Mengisi formulir di lama web DJKI https://pengaduan.dgip.go.id/index.php/pengaduan
- DJKI melakukan verifikasi
Apabila terbukti, Kemenkominfo akan menutup (takedown) sebagian maupun seluruh konten yang melanggar hak cipta atau hingga menjadikan situs tersebut tidak dapat diakses selama 14 hari kerja setelah penetapan pengadilan.
Siapa saja pihak yang berhak mengajukan pengaduan? (Pasal 2 ayat (2) Permen 26/2015):
- Pencipta;
- Pemegang Hak Cipta;
- Pemilik Hak Terkait;
- Pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait;
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif;
- Asosiasi yang mendapat kuasa; atau
- Pihak lain yang mendapat kuasa.
Dalam beraktivitas di kehidupan sehari-hari tentu kita tidak luput akan penggunaan hak cipta. Akan tetapi, melihat mudahnya tindakan masyarakat dalam melanggar hak cipta baik disadari ataupun tidak, mengakibatkan perlunya kehati-hatian dalam menggunakan ciptaan seseorang bersamaan dengan kemudahan yang diberikan oleh internet. Untuk menghindari hal tersebut seseorang dapat melakukan:
- Mencantumkan nama pencipta atau sumber;
- Tidak mengedit/melakukan perubahan;
- Apabila menggunakan untuk tujuan komersial, terlebih dahulu memiliki lisensi (izin).
Ingin Mencatatkan Hak Cipta? Atau punya pertanyaan terkait legalitas usaha Anda ketentuan hukumnya? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani