Sinetron Indonesia Plagiat Drama Korea, Apa Benar Melanggar Hak Cipta?
Smartlegal.id -
“Selain pemegang hak cipta, pihak lain tidak boleh merubah, mendistorsi atau memodifikasi karya ciptaan orang lain.”
Beberapa hari belakangan, netizen Indonesia dihebohkan dengan salah satu adegan program yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi.
Di salah satu platform media sosial, banyak netizen yang berkomentar bahwa sinetron berjudul “Dari Jendela SMP” yang menampilkan scene “Dolanan Game” patut diduga merupakan plagiat dari salah satu drama korea yang ditayangkan oleh layanan streaming, Netflix, berjudul “Squid Game”.
Tudingan patut diduga plagiat tersebut disebabkan karena adanya kemiripan konsep “Dolanan Game” dalam sinetron “Dari Jendela SMP” dengan drama korea “Squid Game” yang menayangkan kisah mengenai permainan tradisional.
Tidak hanya itu, “Dolanan Game” pada sinetron “Dari Jendela SMP” juga mengenakan tata rias dan kostum yang serupa dengan serial “Squid Game” dengan menampilkan sekelompok prajurit anonim yang mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan topeng dan tokoh-tokoh peserta permainan yang mengenakan jaket olahraga dengan nomor peserta tertempel di dada.
Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai aspek hak cipta mengenai fenomena yang beredar tersebut dengan kacamata hukum Indonesia. Di Indonesia, Hak Cipta diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).
Adapun ciptaan yang menjadi cakupan Hak Cipta adalah hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta).
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Terkait
Lebih lanjut, dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta menyatakan bahwa salah satu cakupan karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta adalah karya sinematografi yang turut mencakup karya seni berupa sinetron, film maupun serial.
Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk Hak Cipta, dikenal adanya hak eksklusif yang mencakup hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Menurut Otto Hasibuan dalam bukunya berjudul “Hak Cipta di Indonesia” pada halaman 63, hak eksklusif merupakan hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya, sehingga pemegang hak dapat mencegah orang lain untuk meniru atau menggunakan HKI tanpa izin.
Masih dalam buku yang sama (halaman 69), Otto Hasibuan menerangkan bahwa hak moral dalam HKI adalah hak yang melekat pada pihak yang menghasilkan HKI yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun.
Hak moral dalam UU Hak Cipta diatur didalam Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
“Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.”
Sedangkan hak ekonomi dalam Pasal 8 UU Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Sehingga hanya pencipta atau pemegang hak cipta lah yang berhak untuk melakukan komersialisasi atau mendapatkan pendapatan dari karya ciptaannya.
Jika menghubungkan ketentuan HKI dengan fenomena tudingan “plagiat” “Dolanan Game” milik sinetron “Dari Jendela SMP” terhadap serial milik Netflix berjudul “Squid Game” di atas, dapat diketahui bahwa Netflix sebagai pihak produsen series “Squid Game” memiliki Hak Cipta terhadap series yang diproduksinya tersebut. Oleh karena itu, Netflix juga berhak atas hak moral dan hak ekonomi Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Lantas, apakah sinetron “Dari Jendela SMP” dapat dikatakan plagiat dan melanggar Hak Cipta atas karya serial Netflix yang berjudul “Squid Game”?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui pula sampai mana batasan UU Hak Cipta kita mengatur mengenai plagiat dalam sinematografi.
Definisi plagiat menurut Tim Lindsey dkk dalam buku “Hak Kekayaan Intelektual-Suatu Pengantar” halaman 75, dimaknai sebagai penjiplakan atau pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri.
Di dalam UU Hak Cipta, plagiasi terhadap suatu karya dapat didasarkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta.
Dalam hal ini, tayangan sinetron “Dari Jendela SMP” dengan scene “Dolanan Game” bisa jadi merupakan modifikasi ciptaan dari karya serial televisi “Squid Game” milik Netflix dengan merubah beberapa unsur agar terlihat seperti seolah-olah merupakan karya orisinil dari bagian sinetron “Dari Jendela SMP”.
Adanya modifikasi ciptaan oleh pihak yang bukan merupakan pemegang hak cipta merupakan tindakan pelanggaran atas hak cipta, karena telah mencederai hak moral yang terkandung di dalamnya. Selain itu, pemegang hak cipta adalah pihak yang berhak atas hak eksklusif terhadap karyanya.
Baca juga: Ini Caranya Agar Modifikasi Karya Tidak Melanggar Hak Cipta
Sehingga pihak lain yang bukan merupakan pemegang hak cipta yang berupaya merubah, mendistorsi atau memodifikasi karya orang lain dapat dikenai gugatan ganti rugi oleh pemegang hak cipta.
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.
Ingin Mendaftarkan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual Lainnya? Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!
Author : Bima Satriojati