Studio Top Gun Digugat Hak Cipta Oleh Ahli Waris Pencipta Cerita

Smartlegal.id -
Top Gun

“Ahli waris dari pencipta cerita Top Gun menggugat studio Paramount Pictures terkait masalah hak cipta”

Film Top Gun: Maverick yang sedang tayang di bioskop mendapatkan respon yang positif. Bahkan memecahkan rekor aktor utama, yakni Tom Cruise, menjadi film dengan pendapatan tertinggi akhir pekan pertama daripada film yang Ia mainkan sebelum-sebelumnya.

Namun, kesuksesan film Top Gun: Maverick diiringi dengan isu pelanggaran hak cipta. Ahli waris dari penulis artikel Top Gun menggugat pihak studio yang mendistribusikan Top Gun: Maverick, Paramount Pictures.

Awalnya cerita Top Gun ditulis oleh Ehud Yonay yang diterbitkan di sebuah majalah California pada tahun 1983. Ehud Yonay wafat pada tahun 2012. 

Kemudian istri dan anak Ehud, yakni Shosh Yonay dan Yuval Yona mengatakan dalam gugatannya pihak Paramount Pictures mendistribusikan Top Gun: Maverick tanpa menggunakan lisensi hak cipta baru terhadap materi dasar dari film tersebut.

Baca juga:  Bisnis Pakai Karya Orang Lain? Boleh Asal Paham Perjanjian Lisensi

Selain itu menurut Shosh dan Yuval, nama mendiang Ehud tidak tercantum sebagai kredit dalam Top Gun: Maverick sebagai nama penulis atau artikel sumber inspirasi film pertama.

Mereka mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi serta melarang Paramount mendistribusikan film.

Berdasarkan Section 203 Copyright Law of the United States (Title 17) Ahli waris penulis memiliki hak untuk menghentikan pengalihan hak cipta setelah jangka waktu 35 tahun sejak pemberian hak. Sementara, Top Gun: Maverick mulai diproduksi pada Mei 2018.

Jadi suatu karya cipta terdapat hak cipta yang melekat secara otomatis kepada penciptanya sejak karya cipta dipublikasikan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)). 

Karena memiliki hak cipta, maka pencipta karya memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi dan hak moral dari karya ciptanya (Pasal 4 UU Hak Cipta). 

Pencantuman kredit atas penggunaan karya cipta orang lain sebaiknya tetap dicantumkan nama pencipta aslinya.

Karena pencantuman kredit merupakan bagian dari hak moral yang melekat secara abadi kepada diri pencipta (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta). Sehingga meskipun penciptanya telah meninggal hak moral akan tetap melekat kepada penciptanya.

Sebagai informasi, hak moral tidak dapat dialihkan kepada pihak lain selama penciptanya masih hidup.

Jika penciptanya meninggal, maka pelaksanan hak moral dapat dialihkan kepada pihak lain lewat wasiat atau cara lain yang sah secara hukum (Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta).

Baca juga: Kekayaan Intelektual Di Bisnis Kalau Gak Paham Bakal Rugi Triliunan

Salah satu pelaksanaan yang dimaksud adalah untuk menggugat jika ada pihak lain yang tidak mencantumkan kredit nama pencipta atas penggunaan karya cipta.

Kemudian jika terjadi pelanggaran terhadap hak moral, maka ahli waris berhak menggugat pihak yang melanggar hak moral tersebut (Pasal 98 ayat (1) UU Hak Cipta). 

Bingung urus legalitas dalam bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY