Sengketa Royalty, Spotify Hapus Konten Komedian Dunia

Smartlegal.id -
royalty spotify

“ Sengketa royalty, spotify harus menghapus beberapa konten stand up komedi ternama. Kok bisa?

Pada bulan Desember 2021 kemarin, layanan streaming musik, Spotify, menghapus konten komedi para komedian terkenal.

Konten stand-up dari nama-nama seperti Kevin Hart, John Mulaney, Tiffany Haddish, dan Jim Gaffigan tiba-tiba menghilang dan tidak dapat ditemukan di Spotify.

Usut punya usut, ternyata terjadi sengketa royalty antara Spotify dengan agensi hiburan, Spoken Giants, yang menaungi para komedian ternama tersebut.

Royalty artinya imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait (Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).

Spoken Giants merupakan perusahaan yang berfokus untuk memfasilitasi administrasi hak royalty dari para kreator konten dan entertainer atas konten kata-kata (spoken words) yang telah diciptakan. 

Baca juga: Ternyata Begini Lho Cara Pengelolaan Royalty Menurut PP 56/2021

Praktiknya, saat sebuah konten diputar melalui layanan digital, yang mana salah satunya adalah Spotify, layanan tersebut memberikan royalty atas konten tersebut secara utuh melalui label yang menaungi para content creator

Disinilah poin yang dipermasalahkan oleh Spoken Giants. Saat mempublish konten melalui platform digital, maka pihak platform harus membayar royalty terhadap dua hal: composing dan recording

Composing suatu konten komedi meliputi proses pembuatan konten. Contohnya pemikiran kreator dalam membuat naskah komedi. royalty atas composing diberikan secara langsung kepada kreator.

Sedangkan recording meliputi proses editing dan penyempurnaan hingga konten tersebut dianggap selesai dan dipublikasikan. royalty atas recording diberikan kepada label atau agensi terkait. 

Layanan streaming digital seperti Spotify, YouTube, Apple Music, harus membayar royalty keduanya, baik untuk composition  maupun recording untuk bisa melakukan streaming atas konten tersebut. 

Pasal 20 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa terdapat salah satu jenis hak yang bersifat eksklusif, yang bernama Hak Terkait. 

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Terkait

Hak terkait bersifat melekat kepada pelaku pertunjukan, yang mana diklasifikasikan menjadi ada 4 jenis, yakni meliputi: 

  1. Hak moral Pelaku Pertunjukan; 
  2. Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan; 
  3. Hak ekonomi Produser Fonogram;
  4. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran.

Walaupun secara praktik banyak hanya diterapkan pada lisensi atas musik, namun konten komedi atau stand-up juga dianggap memiliki hak terkait.  

Label rekaman seperti Entertainment One, agensi dari Kevin Hart, termasuk dalam kategori Produser Fonogram. Sedangkan Kevin Hart, sebagai komedian, dikategorikan sebagai Pelaku Pertunjukan. 

Akibat yang timbul dari pelanggaran hak terkait adalah potensi gugatan ganti rugi dari pemilik hak. Ganti rugi dapat berasal dari keuntungan yang selama ini diperoleh pelanggar dalam memanfaatkan ciptaan itu (Pasal 99 dan Pasal 100 UU Hak Cipta).

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan penyedia layanan streaming untuk mengetahui keberadaan atas hak terkait. Bagaimana seharusnya royalty dibayarkan terpisah kepada label dan kepada artis atau kreator konten itu sendiri. 

Hak cipta atas konten yang disiarkan secara digital ini harus dipenuhi, agar tidak terjadi sengketa maupun perselisihan di kemudian hari. 

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Tsalissya Nabila

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY