Farel Prayoga Punya Hak Terkait, Video Farel Tidak Bisa Asal Pakai

Smartlegal.id -
video farel

“Saat ini video penampilan Farel tersebut tidak dapat disebarluaskan atau dibagikan secara sembarang”

Penyanyi cilik, Farel Prayoga menjadi ramai diperbincangkan setelah penampilannya sukses memukau Istana Negara pada acara HUT Ke-77 Republik Indonesia.

Awalnya Farel viral di media sosial karena membawakan lagu yang berjudul “Ojo Dibandingke”. Memiliki suara yang khas membuat anak usia 12 tahun itu menuai banyak pujian.

Setelah sukses memeriahkan acara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjadikan Farel sebagai Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022.

Video penampilan Farel pada perayaan hari kemerdekaan telah tersebar luas di sosial media.

Namun, saat ini video penampilan Farel tersebut tidak dapat disebarluaskan atau dibagikan secara sembarang. 

Karena penampilan Farel tersebut secara sah telah dicatatkan sebagai Hak Cipta atas nama Farel Prayoga dengan nomor permohonan EC00202254496 untuk jenis ciptaan pentas musik.

Yang perlu Anda ketahui, hak cipta yang dipegang oleh Farel secara spesifik merupakan Hak Terkait.

Hak Terkait sendiri merupakan hak yang masih ada kaitannya dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Terkait

Pelaku pertunjukan disini bisa saja seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan atau mempertunjukan suatu ciptaan (Pasal 1 angka 6 UU Hak Cipta).

Farel bisa dikategorikan sebagai pelaku pertunjukan karena Ia menampilkan musik yang termasuk jenis ciptaan dilindungi.

Kemudian sebagai pemilik hak terkait Farel memiliki hak ekonomi. Artinya, ia berhak menggunakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan (Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta):

  1. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
  2. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
  3. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
  4. Pendistribusian atas Fiksasi salinannya;
  5. Pertunjukan atau penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
  6. Penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

Apabila menggunakan Video penampilan Farel pada perayaan hari kemerdekaan tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan komersial, maka Farel berhak mendapatkan royalti (Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta).

Karena menurut pakar hukum bisnis, Asharyanto, “Video hanyalah sebagai bentuk fiksasi, karena pertunjukan dapat dilakukan secara online maupun offline

Baca juga: Ini Caranya Agar Modifikasi Karya Tidak Melanggar Hak Cipta

Akan tetapi, jika digunakan untuk menyampaikan informasi, kepentingan penelitian, dan pengajaran, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak terkait (Pasal 26 UU Hak Cipta). Dengan catatan tetap mencantumkan sumber kutipan secara lengkap. 

Bingung urus legalitas dalam bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY