Kasus Hak Cipta: Lagu Viral “CUPID” Fifty Fifty Dianggap Plagiat 

Smartlegal.id -
Kasus Hak Cipta

“Kasus hak cipta: Lagu viral berjudul “Cupid” oleh penyanyi Fifty Fifty dituding plagiat oleh musisi Turki, kok bisa?”

Media sosial tahun 2023 digemparkan oleh viralnya lagu “Cupid” yang berasal dari girlband asal Korea Selatan, Fifty Fifty. Lagu ini memenuhi berbagai platform media sosial dengan nadanya yang memikat dan lirik yang menarik serta mudah diingat oleh para pengguna, khususnya remaja. 

Namun, tak disangka, baru-baru ini Fifty Fifty mendapat tudingan kasus pelanggaran hak cipta berupa plagiarisme terkait lagu “Cupid” yang diduga mirip dengan lagu Turki berjudul “Sen Aşkımızdan” yang dirilis pada tahun 2017. Meski demikian, pihak manajemen Fifty Fifty dengan tegas membantah tuduhan tersebut

Melihat kasus tersebut, kira-kira apa saja faktor-faktor yang dapat menjadikan suatu lagu atau ciptaan disebut “plagiat” ataupun melanggar hak cipta pencipta lagu lainnya?

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki secara otomatis oleh pencipta setelah ciptaannya diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 1 UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). 

Baca juga: Partai NasDem Melanggar Hak Cipta, Pakai Lagu Feast Tanpa Izin

Keuntungan Pemilik Hak Cipta

Sebagai turunan dari hak cipta, pencipta lagu akan mendapatkan hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral adalah hak yang memungkinkan seseorang untuk melarang perubahan yang dilakukan pada karyanya. Contohnya, modifikasi lirik atau aransemen sebuah lagu (Pasal 5 ayat (1) UUHC). 

Sementara itu, Hak Ekonomi berlaku untuk pencipta dan pemegang hak cipta dengan memberikan keuntungan ekonomi dari penggunaan karya cipta tersebut (Pasal 8 UUHC).

Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf d UUHC, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasi karya cipta tersebut.

Baca juga: Adidas Gugat Nike, Karena Masalah Hak Cipta Atau Paten?

Hal ini didukung oleh Pasal 40 ayat (2) UUHC yang menjelaskan bahwa lagu yang diaransemen ulang menjadi karya baru melalui transformasi dilindungi sebagai karya tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas lagu asli. 

Sejalan dengan prinsip hak cipta yang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta secara otomatis setelah karya cipta tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, aransemen atau transformasi lagu harus dilakukan dengan seizin pemilik hak cipta atas lagu tersebut.

Pengajuan Gugatan Plagiarisme

Di Indonesia sendiri, apabila pemilik hak cipta merasa dirugikan akibat plagiarisme karya yang mereka miliki, maka berhak mengajukan Gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga setempat (Pasal 99 ayat (1) UU HC). 

Dalam gugatan tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta agar seluruh atau sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari pelanggaran hak cipta diserahkan, serta meminta agar karya yang melanggar hak cipta disita dan segala kegiatan terkait pelanggaran hak cipta dihentikan (Pasal 99 ayat (3) UU HC). 

Akibat Hukum Plagiarisme

Menurut Pasal 113 ayat (3) UUHC, setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial maka akan dipidana dengan pidana pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pifana denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Untuk itu, sebelum menyebarluaskan ciptaan Anda, diharapkan untuk memeriksa kembali apakah ciptaan tersebut dapat melanggar hak cipta orang lain. 

Perlu diperhatikan pula untuk menghindari pelanggaran Hak Cipta, sebelum menggunakan karya orang lain, maka harus melewati langkah-langkah berikut, antara lain: 

  1. Memohon izin kepada pencipta karya atau pihak yang diberi wewenang oleh pencipta. 
  2. Membuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak (pencipta dan pengguna karya).

Hindarilah pelanggaran Hak Cipta dalam bisnis Anda! Segera konsultasikan masalah Hak Cipta bisnis Anda kepada para ahli. Hubungi smartlegal.id sekarang melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY