Partai NasDem Melanggar Hak Cipta, Pakai Lagu Feast Tanpa Izin

Smartlegal.id -
melanggar hak cipta

“Melanggar hak cipta Partai NasDem diprotes oleh band .Feast, karena menggunakan lagu mereka tanpa izin sebagai musik latar untuk keperluan kampanye politik”

Belum lama ini Grup Band, Feast, mengajukan protes kepada Partai NasDem lantaran intro lagu “Gugatan Rakyat Semesta” miliknya dipakai tanpa izin dalam video cuplikan pidato Anies Baswedan yang diunggah di berbagai akun sosial media Partai NasDem.

Pihak .Feast melalui akun Twitter juga menegaskan tidak mengizinkan lagunya dipakai untuk keperluan politik. 

“Kami sama sekali tidak pernah mengizinkan lagu kami dipakai untuk keperluan politik,” tulis .Feast melalui Twitter @listentofeast.

Baca juga: Goto dan Nadiem Kembali Digugat Rp49,1 T Terkait Hak Cipta Ojek Online

Dalam cuitannya, .Feast juga meminta ganti rugi secara materiil, dikarenakan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi dari lagu mereka. 

Kabar terbarunya, pihak Partai NasDem telah meminta maaf karena menggunakan lagu tanpa izin dan konten menurunkan konten kampanyenya. 

Apa itu Hak Moral dan Hak Ekonomi

Hak Moral dan Hak Ekonomi merupakan bagian dari Hak Eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta.

Hak moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat atau digunakan oleh pihak lain. Hak ini selamanya melekat pada pencipta karya. 

Hak moral merupakan hak untuk melarang orang lain mengubah karyanya. Misalnya merubah lirik atau aransemen untuk karya lagu (Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) . 

Sementara Hak Ekonomi berlaku bagi pencipta maupun pemegang hak cipta, dimana hak ini memberikan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta (Pasal 8 UU Hak Cipta).  

Pengalihan Hak Moral dan Hak Ekonomi

Untuk hak moral tidak dapat dialihkan selama sang pencipta masih hidup (Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta). 

Sementara untuk ekonomi, dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang (Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta).

Berkaitan dengan Hak Ekonomi, Bagaimana Royalti Terhadap Karya Lagu?

Royalti sendiri merupakan imbalan terkait hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait (Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021)) . 

Untuk Karya Cipta berupa Lagu, royalti bisa didapatkan dari pemutaran melalui ruang layanan publik seperti seminar dan konferensi komersial, konser musik, hotel, restoran, karaoke, televisi dan lain lain dengan cara mendaftarkan diri sebagai anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

LMK bertugas menarik dan mendistribusikan royalti dari tempat-tempat tersebut (Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021). 

Lantas, bagaimana jika sebuah Karya digunakan orang lain tanpa izin? 

Sebagai pencipta, pemegang hak cipta, ataupun pemilik hak terkait mendapatkan perlindungan sehingga berhak mengajukan Gugatan ganti rugi apabila merasa dirugikan atas penyalahgunaan karya ciptaan yang dimiliki. Gugatan ini dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga setempat (Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta). 

Baca juga: Farel Prayoga Punya Hak Terkait, Video Farel Tidak Bisa Asal Pakai

Gugatan tersebut dapat berupa permintaan menyerahkan seluruh atau sebagian dari penghasilan yang diperoleh dari pelanggaran hak cipta, serta meminta penyitaan terhadap ciptaan hasil pelanggaran hak cipta dan menghentikan seluruh kegiatan terkait pelanggaran hak cipta (Pasal 99 ayat (3) UU Hak Cipta). 

Oleh karena itu untuk menghindari pelanggaran terhadap Hak Cipta, sebelum menggunakan karya milik orang lain perhatikan hal dibawah ini:

  1. Mintalah izin kepada pencipta karya atau pihak yang diberikan wewenang oleh pencipta.
  2. Buatlah perjanjian tertulis yang menjelaskan terkait hak dan kewajiban masing masing pihak (pencipta dan pengguna ciptaan).

Jangan sampai bisnis melanggar Hak Cipta orang lain! Konsultasikan permasalahan Hak Cipta bisnis Anda kepada ahlinya. Hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY