Royalti Lagu Milik FIFTY FIFTY Ditahan, Ini Penyebabnya

Smartlegal.id -
royalti
royalti

“Royalti lagu Cupid milik girlband FIFTY FIFTY ditahan karena masalah dengan pihak ketiga yang berusaha mengambil alih FIFTY FIFTY”

Belum usia dengan pemberitaan lagu Cupid yang diduga hasil menjiplak lagu musisi asal Turki, kini Girlband asal Korea Selatan, FIFTY FIFTY kembali mencuri perhatian publik. Kali ini pihaknya terlibat permasalahan dengan The Givers selaku perusahaan yang menjadi kolaborator mereka dalam produksi FIFTY FIFTY dan Cupid. 

Kemunculan permasalahan ini disinyalir lantaran adanya pihak ketiga yang berusaha untuk menguasai FIFTY FIFTY hingga masalah royalti dari hak cipta lagu Cupid yang sukses besar di berbagai chart. Pihak FIFTY FIFTY bahkan sampai memutuskan untuk menangguhkan kontrak mereka dengan pihak manajemen.

Baca juga: Kasus Hak Cipta: Lagu Viral “CUPID” Fifty Fifty Dianggap Plagiat 

Ahn Sung Il selaku CEO The Givers diduga telah memalsukan tanda tangan penulis lagu FIFTY FIFTY ‘Cupid’ asal Swedia untuk mengambil hak cipta mereka secara ilegal. Pihaknya diduga memalsukan tanda tangan dari tiga penulis lagu Swedia, Adam von Mentzer, Mac Fellander-Tsai, dan Louise Udin, untuk mentransfer hak cipta lagu mereka kepada dirinya dan The Givers.

Diketahui, The Givers atas nama Ahn Sung Il saat ini sebagai produser menjadi pemegang persentase tertinggi buat royalti lagu Cupid. 

Hak cipta lagu Cupid dimiliki oleh The Givers (sebagai perusahaan) sebesar 66,85 persen, Ahn Sung Il (sebagai individu) sebesar 28,65 persen, dan beberapa nama lain yang terlibat termasuk seorang pegawai perusahaan (4 persen), dan Song Ja Kyung atau Keena member FIFTY FIFTY (meski hanya 0,5 persen saja). Secara keseluruhan, dia diduga telah mengalihkan 74,5% saham hak cipta dari orang lain ke dirinya sendiri.

Merespon permasalahan tersebut, Korea Music Copyright Association (KOMCA) memilih untuk menahan uang royalti kepada pihak FIFTY FIFTY atau ATTRAKT sampai permasalahan seputar kepemilikan hak ciptanya diselesaikan sepenuhnya. Diprediksi royalti yang bakal diterima mereka sekitar 3 miliar won yang akan disalurkan di akhir bulan Juli ini.

Dari kasus tersebut, bagaimana ketentuan pengelolaan royalti di Indonesia?

Dalam lagu dan/atau musik terdapat hak ekonomi milik pencipta lagu yang dilindungi hukum. Hak ekonomi itu sendiri merupakan suatu hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta untuk dapat menikmati manfaat ekonomi dari ciptaannya. Hak tersebut memberikan hak kepada pencipta untuk melakukan (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta) : 

  • penerbitan ciptaan;
  • penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  • penerjemahan ciptaan;
  • pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  • pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  • pertunjukan ciptaan;
  • pengumuman ciptaan;
  • komunikasi ciptaan; dan
  • penyewaan ciptaan

Seorang Pencipta lagu juga bisa memberikan izin kepada pihak lain atas penggunaan lagunya melalui sebuah perjanjian lisensi (Pasal 80 – Pasal 83 UU Hak Cipta). Dengan memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain, pencipta lagu berhak mendapatkan royalti sebagai imbalannya. 

Baca juga: Inara Tuntut Royalti Hak Cipta Lagu-Lagu Virgoun, Emang Bisa?

Lisensi merupakan suatu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta).

Royalti tersebut dapat diberikan kepada pencipta jika lagunya digunakan dalam kegiatan yang bersifat komersial. Pembayaran royalti tersebut melalui lembaga yang bernama  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) (Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021). 

LMKN adalah sebuah lembaga pembantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik (Pasal 1 angka 11 PP 56/2021).

Namun royalti yang telah dihimpun baru dapat didistribusikan oleh LMKN kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, setelah yang bersangkutan telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK, maka royaltinya akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun (Pasal 15 ayat (1) PP 56/2021). Selama jangka waktu tersebut masih tetap tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan (Pasal 15 ayat (3) PP 56/2021).

Berbeda dengan pendistribusian royalti, mekanisme penarikan royalti dapat dilakukan kepada pihak yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu LMK (Pasal 12 PP 56/2021). 

LMK sendiri merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 10 PP 56/2021). 

Pengelolaan royalti secara komprehensif telah ditunjang melalui pusat data lagu dan/atau musik yang dikelola oleh DJKI dan SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik) yang dikelola oleh LMKN. 

Pusat data lagu dan/atau musik tersebut digunakan sebagai himpunan data lagu dan/atau musik menjadi dasar baik bagi LMKN dalam Pengelolaan Royalti, juga bagi para pihak yang melakukan penggunaan secara komersial dalam hal mendapatkan informasi dari lagu dan/atau musik yang akan digunakan.

Hindarilah pelanggaran Hak Cipta dalam bisnis Anda! Segera konsultasikan masalah Hak Cipta bisnis Anda kepada para ahli. Hubungi Smartlegal.id sekarang melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY