3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!
Smartlegal.id -
“Perbedaan hak cipta dan paten mulai dari definisi, waktu perlindungan, dan objek yang dilindungi, jangan sampai Anda salah agar perlindungannya sempurna”
Tidak sedikit orang yang mengira bahwa hak cipta dan Paten merupakan hal yang sama.
Padahal, baik hak cipta maupun hak paten, keduanya memiliki perbedaan yang begitu mencolok.
Bahkan dalam hukum, undang-undang yang mengatur antara hak cipta dan paten saja berbeda, sehingga diatur sendiri pada ketentuannya masing-masing.
Kedua hal tersebut sudah cukup sering digunakan dalam urusan bisnis yang berhubungan dengan penciptaan karya.
Lantas, apa saja perbedaan mendasar dari keduanya dan bagaimana penjelasannya?
Perbedaan antara Hak Cipta dan Paten
Berikut merupakan beberapa indikator pembeda dari hak cipta dan paten, yang meliputi:
Definisi dan Contoh
Hak Cipta
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014), hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta secara otomatis setelah suatu karya cipta diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pemegang hak cipta adalah si pencipta karya, pihak lain yang diberikan hak cipta dari pencipta pertama, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut secara sah
Pencipta bisa berupa individu atau kelompok yang bersama-sama menciptakan karya dengan karakteristik uniknya.
Ini berarti bahwa hak cipta diberikan secara otomatis kepada pencipta saat mereka membuat karya tanpa perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Menurut Pasal 40 ayat 1 dari UU Hak Cipta, terdapat sejumlah jenis karya yang dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan ini mencakup berbagai bentuk karya, termasuk dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan bidang lainnya.
Sebagai contohnya, hak cipta atas lagu legendaris dengan judul “imagine” oleh John Lennon, di mana lagu tersebut menjadi salah satu simbol perdamaian dan inspirasi bagi banyak seluruh dunia. Hal ini sebagaimana dilansir melalui laman resmi Kumparan.com.
Paten
Sementara itu, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016), hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu untuk menggunakan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan temuan tersebut.
Hak ini memiliki jangka waktu tertentu. Dalam konteks hak paten, terdapat invensi yang merupakan konsepsi dari pencipta yang digunakan untuk mengatasi suatu masalah tertentu yang terkait dengan teknologi, seperti produk, pengembangan produk, atau proses khusus.
Sebagai contoh, penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell yang memfasilitasi komunikasi jarak jauh bagi masyarakat, menginspirasi pendirian perusahaan telekomunikasi bernama American Telephone & Telegraph Company (AT&T) oleh Bell.
Hak paten untuk telepon disimpan di perusahaan tersebut karena dampaknya yang signifikan bagi masyarakat saat itu.
Hak yang Melekat
Hak Cipta
Sesuai dengan UU 28/2014, hak cipta merupakan hak yang tak terpisahkan dari pencipta karya.
Baca juga: Pakai Logo Tanpa Izin, Apakah Melanggar Hak Cipta atau Merek?
Ada beberapa hak eksklusif yang melekat bagi para pencipta dan pemegang hak cipta, di antaranya hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk (Pasal 5 ayat (1) UU 28/2014):
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya.
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatuhan dalam masyarakat.
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan.
- Mempertahankan haknya ketika ciptaannya terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral tidak dapat dipindahtangankan selama pencipta masih hidup. Namun, setelah pencipta meninggal, pelaksanaan hak moral bisa dialihkan melalui wasiat atau alasan lain (Pasal 5 ayat (2) UU 28/2014).
Jika pelaksanaan hak moral dialihkan, penerima hak tersebut bisa memilih untuk melepaskan atau menolaknya dengan membuat penolakan secara tertulis (Pasal 5 ayat (3) UU 28/2014).
Sementara itu, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan (Pasal 8 UU 28/2014).
Adapun hak ekonomi yang dimaksud meliputi (Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014):
- Penerbitan ciptaan.
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
- Penerjemahan ciptaan.
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan..
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
- Pertunjukan ciptaan.
- Komunikasi ciptaan.
- Penyewaan ciptaan.
Paten
Pemilik paten itu memiliki hak eksklusif untuk mengoperasikan patennya dan untuk menghalangi pihak lain dari (Pasal 19 ayat (1) UU 13/2016):
- Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang dilindungi oleh paten untuk membuat barang atau melakukan tindakan lainnya.
Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!
Jangka Waktu Hak Cipta
Hak Cipta
Hak cipta berguna untuk melindungi ciptaan yang telah dibuat sehingga hal ini dilakukan karena banyaknya kegiatan ilegal sebagai bentuk pelanggaran hak cipta
Perlu diketahui bahwa jangka waktu hak cipta masing-masing adalah sebagai berikut:
- Perlindungan hak moral berlaku tanpa batas waktu untuk (Pasal 57 ayat (1) UU 28/2014):
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mempertahankan haknya dalam hal ciptaannya terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
- Perlindungan hak moral berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan untuk (Pasal 57 ayat (2) UU 28/2014):
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan.
- Perlindungan hak cipta berlangsung seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun (Pasal 58 ayat (1) UU 28/2014).
- Perlindungan hak cipta untuk program komputer berlangsung selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan (Pasal 59 ayat (1) UU 28/2014).
- Perlindungan hak cipta untuk pertunjukan berlangsung selama 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan (Pasal 63 ayat (1) huruf a UU 28/2014).
- Perlindungan hak cipta untuk produser fonogram berlangsung selama 50 tahun sejak ciptaan direkam secara tetap (Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 28/2014) .
- Perlindungan hak cipta untuk lembaga penyiaran berlangsung selama 20 tahun sejak pertama kali disiarkan (Pasal 63 ayat (1) huruf c UU 28/2014).
Paten
Hak paten itu sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hak paten dan paten sederhana, sehingga, jangka waktu yang diberikan pun berbeda pula.
Adapun jangka waktu berlakunya hak paten dan paten sederhana dijelaskan sebagai berikut:
- Paten diberikan untuk masa berlaku selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (Pasal 22 ayat (1) UU 13/2016).
- Paten sederhana memiliki masa berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (Pasal 23 ayat (1) UU 13/2016).
Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas. Punya kendala legalitas tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Khalita
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi