Hobi Tracing Gambar? Hati-Hati Kena Pelanggaran Hak Cipta!

Smartlegal.id -
Tracing Gambar

Tracing atau menjiplak gambar dari orang lain memang suatu hal yang kerap dinormalisasi. Padahal, tracing untuk keperluan komersial bisa terancam ganti rugi, denda, atau bahkan penjara!”

Gambar merupakan ciptaan yang dilindungi secara hukum. Hal ini dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

Jadi, sang pencipta gambar memiliki perlindungan hak eksklusif atas ciptaannya, yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Salah satu bentuk hak ekonomi tersebut adalah penggandaan atas ciptaannya (Pasal 9 ayat (1) huruf b UU 28/2014).

Sehingga, bagi siapa pun yang berencana untuk melakukan penggandaan suatu gambar dari komik, maka harus hati-hati terhadap dugaan pelanggaran hak cipta nantinya.

Di sisi lain, dalam dunia karya seni dikenal suatu teknik gambar dengan istilah “tracing”. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, salah satu arti dari “tracing” adalah “menjiplak”.

Lantas, apakah segala bentuk dari tracing merupakan suatu pelanggaran hak cipta? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: Nama Pena, Salah Satu Hak Cipta Eksklusif untuk Penulis

Apa Itu Tracing Gambar dalam Karya Seni?

Seperti yang sudah ditulis sebelumnya, “tracing” yang berasal dari kata Bahasa Inggris dapat diartikan sebagai “menjiplak”.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menjiplak memiliki tiga definisi:

  1. Menggambar atau menulis garis-garis gambaran atau tulisan yang telah tersedia (dengan menempelkan kertas kosong pada gambar atau tulisan yang akan ditiru); 
  2. Mencontoh atau meniru (tulisan, pekerjaan orang lain); menyontek; atau
  3. Mencuri karangan orang lain dan mengakui sebagai karangan sendiri; mengutip karangan orang lain tanpa seizin penulisnya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa menjiplak (tracing) gambar adalah kegiatan menggambar garis-garis dari suatu gambar yang telah ada dengan cara menempelkan kertas kosong pada gambar yang akan ditiru. 

Baca juga: Hak Cipta Karya Terjemahan, Bisa Dilindungi Secara Hukum?

Perlindungan Hukum atas Ciptaan Gambar dari Upaya Tracing 

Bisa dikatakan bahwa tracing merupakan salah satu proses penggandaan suatu gambar.

Sebab, arti dari penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara (Pasal 1 angka 12 UU 28/2014).

Jika ada seseorang yang ingin melakukan tracing suatu gambar, maka wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014).

Pihak lain dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014).

Hal ini dikarenakan penggandaan merupakan salah satu hak ekonomi pencipta yang dilindungi oleh negara (Pasal 9 ayat (1) huruf b UU 28/2014).

Baca juga: Pakai Logo Tanpa Izin, Apakah Melanggar Hak Cipta atau Merek?

Sanksi Tracing Gambar Sebagai Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta berupa dapat diselesaikan secara litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (alternatif penyelesaian sengketa) (Pasal 95 ayat (1) UU 28/2014).

Jika litigasi, maka penggugat bisa berperkara melalui jalur perdata atau pidana di Pengadilan Niaga (Pasal 95 ayat (2) UU 28/2014). 

Perlu diketahui bahwa Pengadilan Niaga hanya ada di Jakarta Pusat, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar saja.

Sanksi Perdata

Pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak melayangkan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait (Pasal 99 ayat (1) UU 28/2014).

Selain gugatan ganti rugi, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk (Pasal 99 ayat (3) UU 28/2014):

  1. Meminta penyitaan ciptaan yang dilakukan pengumuman atau penggandaan, dan/atau alat penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan ciptaan hasil pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait; dan/atau
  2. Menghentikan kegiatan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait.

Sanksi Pidana

Bagi setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta berbentuk penggandaan untuk penggunaan secara komersial, maka dikenakan pidana (Pasal 113 ayat (3) UU 28/2014):

  1. Penjara, paling lama 4 tahun; dan/atau
  2. Denda, paling banyak Rp1 miliar.

Apakah Anda ingin melakukan pendaftaran hak cipta? Atau memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha Anda dan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY