Bagaimana Ketentuan Hak Cipta Dalam Bisnis Karaoke?
Smartlegal.id -
“Bisnis karaoke berkaitan karya cipta berupa lagu, pemahaman tentang hak cipta menjadi krusial untuk menghindari pelanggaran hukum.”
Bisnis karaoke merupakan salah satu bentuk hiburan yang populer di berbagai kalangan. Namun, di balik keseruan bernyanyi bersama lagu-lagu favorit, ada aspek legal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha, yaitu ketentuan hak cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) bahwa hak cipta merupakan hak hukum yang timbul secara otomatis untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta karya asli seperti musik, film, dan gambar, dari penggunaan karya tanpa izin.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik bisnis karaoke untuk mengelola hak cipta dengan baik dan memastikan bahwa semua lagu yang digunakan telah mendapatkan izin yang diperlukan.
Baca juga: Legalitas Lembaga Manajemen Kolektif, si “Pengurus” Royalti Lagu dan Musik
Royalti Dalam Hak Cipta
Royalti dalam hak cipta merupakan imbalan yang diberikan kepada para pemegang hak cipta sebagai kompensasi atas pemanfaatan hak ekonomi yang berasal dari karya mereka. Pengelolaan royalti hak cipta karya lagu dan musik menjadi aspek yang sangat penting dalam industri karaoke.
Pasal 4 UU 28/2014 hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak ekonomi tersebut sangat berkaitan dengan royalti lagu yaitu imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Pentingnya pengelolaan royalti hak cipta dalam bisnis karaoke bukan hanya berhubungan dengan aspek hukum, melainkan juga menjadi kunci untuk menjaga hubungan baik antara pemegang hak cipta karya asli dengan pihak yang menjalankan bisnis karaoke.
Baca juga: Hati-Hati, Gak Bayar Royalti Lagu Bisa Kena Bui!
Manfaat Pembayaran Royalti Atas Hak Cipta Bisnis Karaoke
Royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).
Setiap lagu yang diputar di tempat karaoke harus memiliki izin dari pemegang hak cipta. Pemilik bisnis karaoke harus mendapatkan lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengelola hak cipta untuk para pencipta lagu.
Pasal 3 ayat (2) huruf n PP 56/2021 menjelaskan usaha karaoke termasuk layanan publik yang bersifat komersial membayar royalti kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Pembayaran royalti dalam hak cipta sangat diperlukan, dikarenakan bisnis karaoke melibatkan penggunaan lagu dan musik yang dilindungi hak cipta, berikut manfaat dari pembayaran royalti atas hak cipta karaoke.
Baca juga: Royalti Lagu Milik FIFTY FIFTY Ditahan, Ini Penyebabnya
Mekanisme Pembayaran Royalti Hak Cipta Karaoke
- Memperoleh Lisensi Resmi
Pemilik bisnis karaoke terlebih dahulu harus mendapatkan lisensi resmi dari badan pengelola hak cipta atau langsung dari pemegang hak cipta. Saat ini terdapat Lembaga LMKN yang berwenang untuk membantu pemerintah dalam mengelola royalti atas hak cipta di bidang lagu dan musik.
- Perhitungan royalti
Ketentuan mengenai besaran tarif pembayaran royalti tentunya berbeda-beda, hal ini menyesuaikan tempat di mana lagu dikomersialkan. Beberapa badan pengelola hak cipta menggunakan tarif tetap, sementara yang lain menggunakan tarif yang berbasis presentasi.
- Pembayaran Royalti
LMKN melakukan penarikan royalti dari para pihak yang menggunakan lagu secara komersial. Pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan kesepakatan, pembayaran bisa dilakukan secara rutin dengan jangka waktu perbulan atau pertahun.
- Pelaporan Penggunaan Lagu
Operator karaoke secara berkala mengirimkan laporan atas penggunaan hak cipta lagu kepada badan pengelola hak cipta. Selanjutnya badan pengelola hak cipta melakukan audit untuk memastikan laporan yang diberikan para operator bisnis karaoke telah akurat.
Jadi pembayaran royalti dalam bisnis karaoke itu wajib dan memiliki peranan yang penting. Selain mematuhi aturan hukum, ini juga bentuk apresiasi untuk para pencipta lagu.
Dengan membayar royalti, bisnis karaoke ikut mendukung industri musik dan memastikan semua lagu yang dipakai punya izin resmi. Prosesnya melibatkan mendapatkan lisensi, menghitung pembayaran, dan rutin melaporkan lagu yang digunakan.
Anda ingin konsultasi hukum terkait hak cipta atau royalti dengan mudah? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.
Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana