Modifikasi Lagu Untuk Komersil: Kena Hak Cipta?

Smartlegal.id -
Modifikasi Lagu
Modifikasi Lagu

“Memodifikasi lagu untuk keperluan iklan atau kampanye promosi tanpa izin dari pemegang hak cipta adalah tindakan ilegal dan melanggar hak cipta.”

Memodifikasi lagu untuk iklan atau kampanye promosi adalah strategi pemasaran yang populer. Lagu-lagu yang telah dikenal luas sering kali diadaptasi untuk menarik perhatian audiens, baik dengan mengubah liriknya agar sesuai dengan pesan iklan atau menambahkan elemen kreatif lainnya. 

Namun, tindakan ini perlu dilakukan dengan hati-hati karena ada aturan hukum yang harus dipatuhi, khususnya terkait hak cipta di Indonesia yang peraturannya terdapat di dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Baca Juga : Kasus Plagiasi, Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Karya Seni?

Perlindungan Hak Cipta Lagu Menurut UU Hak Cipta 

Di Indonesia, lagu dan lirik lagu dilindungi oleh UU Hak Cipta. Menurut Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu karya yang dilindungi hak cipta. Ini mencakup seluruh elemen lagu, termasuk lirik dan melodi. 

Hak cipta atas karya lagu menurut Pasal 4 UU Hak Cipta terdiri dari dua aspek:

Hak Moral: Hak yang melekat secara abadi pada pencipta (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta). Hak ini memberikan kebebasan kepada penciptanya untuk :  

  1. Memilih apakah ingin mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya saat karyanya digunakan secara publik;
  2. Menggunakan nama asli, nama samaran, atau nama lain yang diinginkan;
  3. Mengubah karyanya sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
  4. Mengubah judul dan subjudul dari karyanya; dan
  5. Mempertahankan haknya jika ada perubahan pada karyanya yang merusak, memodifikasi, atau merusak reputasinya.

Hak Ekonomi: Hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penggunaan karya, termasuk dalam iklan atau kampanye promosi (Pasal 8 UU Hak Cipta). Dalam hal hak ekonomi, pencipta mendapatkan hak :

  1. Menerbitkan karya;
  2. Menggandakan karya dalam bentuk apa pun;
  3. Menerjemahkan karya;
  4. Mengadaptasi, mengaransemen, atau mengubah karya;
  5. Mendistribusikan karya atau salinannya;
  6. Menampilkan karya;
  7. Mengumumkan karya kepada publik;
  8. Mengkomunikasikan karya melalui media; dan
  9. Menyewakan karya.

Hak moral dan hak ekonomi merupakan hak eksklusif untuk pencipta. Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hak eksklusif’ adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta.

Baca Juga : Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

Modifikasi Lagu: Harus Mendapat Izin

Pasal 9 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang penggunaan karya ciptanya. Ini termasuk hak untuk melarang atau mengizinkan pihak lain untuk memodifikasi lirik atau melodi lagu.

Jika perusahaan atau tim kampanye ingin menggunakan lirik lagu dalam iklan atau kampanye promosi, termasuk melakukan modifikasi lirik, mereka harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta, baik pencipta lagu atau pihak yang memegang hak ekonomi atas karya tersebut. 

Dalam hal menghindari risiko pelanggaran hak cipta, pihak yang ingin menggunakan atau memodifikasi lagu untuk kepentingan iklan atau kampanye promosi harus memperoleh lisensi dari pemegang hak cipta. 

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan karya ciptanya dengan persyaratan yang disepakati bersama.

Jenis lisensi yang diberikan dapat berbeda-beda, tergantung pada perjanjian antara pemilik hak cipta dan pengguna. Lisensi dapat mencakup izin untuk menggunakan lagu asli, memodifikasi lirik, atau mengadaptasi lagu dengan melodi dan aransemen baru.

Baca Juga : Nadin Amizah Kesal Lagunya Di Remix Tanpa Izin, Melanggar Hak Cipta?

Langkah Hukum untuk Modifikasi Lagu

Bagi perusahaan yang ingin menggunakan lagu atau memodifikasi lirik dalam iklan atau kampanye promosi, penting untuk melakukan langkah-langkah hukum berikut:

  1. Identifikasi pemilik hak cipta: Cari tahu siapa yang memiliki hak cipta atas lagu dan lirik yang ingin digunakan.
  2. Dapatkan lisensi atau izin tertulis: Pastikan mendapatkan izin tertulis dari pemegang hak cipta untuk memodifikasi lirik atau menggunakan lagu.
  3. Konsultasikan dengan ahli hukum: Agar penggunaan lagu dan lirik sesuai dengan hukum, perusahaan disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang memahami ketentuan hak cipta.

Memodifikasi lagu untuk keperluan iklan atau kampanye promosi di Indonesia harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum hak cipta yang berlaku. Tanpa izin dari pemegang hak cipta, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang dapat berakibat pada sanksi pidana atau tuntutan perdata. 

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan, partai dan masyarakat umum untuk selalu mendapatkan lisensi atau izin sebelum menggunakan karya cipta orang lain.

Melakukan modifikasi lirik secara legal bukan hanya menghindarkan perusahaan dari masalah hukum, tetapi juga menjaga integritas kreativitas dan menghargai hak-hak pencipta lagu.

Baca Juga : Inara Tuntut Royalti Hak Cipta Lagu-Lagu Virgoun, Emang Bisa?

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

Melanggar hak cipta atas lagu, termasuk memodifikasi lirik tanpa izin, dapat dikenakan sanksi. Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta terhadap pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta rupiah.

Selain itu, pencipta atau pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi melalui jalur perdata jika karyanya digunakan tanpa izin, terutama jika penggunaan tersebut memberikan keuntungan komersial bagi pelanggar.

Anda hendak melakukan modifikasi lagu untuk keperluan komersial bisnis Anda? Namun khawatir akan melanggar hak cipta? Untuk konsultasi lebih lanjut terkait masalah hukum komersial dan hak cipta, kunjungi Smartlegal.id.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY