Pencatatan Hak Cipta di DJKI Penting Meski Termasuk Hak Eksklusif

Smartlegal.id -
Pencatatan Hak Cipta
Image: Freepik/author/freepik

Pencatatan hak cipta di DJKI sangat penting meskipun hak cipta termasuk hak eksklusif, karena memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.”

Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa karya yang mereka hasilkan sebenarnya sudah dilindungi hukum. Hak cipta melekat sejak sebuah karya diwujudkan dan dipublikasikan, serta sifatnya bersifat eksklusif bagi penciptanya.

Namun, ketika karya tersebut digunakan atau disebarluaskan, tak jarang muncul sengketa soal kepemilikan. Persoalan semacam ini bisa menjadi rumit jika tidak disertai bukti yang diakui secara hukum.

Artikel ini akan membahas mengapa pencatatan hak cipta tetap penting, meskipun sifatnya tidak wajib.

Baca juga: 6 Contoh Hak Cipta beserta Jenis, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Hak Cipta sebagai Hak Eksklusif 

Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum atas karya yang bersifat orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Perlindungan ini diberikan kepada pencipta sebagai pengakuan atas hasil cipta yang diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak cipta diakui sebagai hak eksklusif yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak ini tanpa persetujuannya. Hak eksklusif ini terdiri dari dua bagian, yaitu hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).

Hak moral berkaitan dengan identitas dan reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi menyangkut pemanfaatan ciptaan untuk tujuan komersial.

Ciptaan yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta meliputi (Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta):

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. Karya seni terapan;
  8. Karya arsitektur;
  9. Peta;
  10. Karya seni batik atau seni motif lain;
  11. Karya fotografi;
  12. Potret;
  13. Karya sinematografi;
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. Permainan video; dan
  19. Program komputer.

Kasus Hak Cipta sangat sering terjadi, beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta diantaranya 3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia Beserta Cara Penyelesaiannya

Kapan Perlindungan Hak Cipta Mulai Berlaku?

Perlindungan hak cipta di Indonesia dimulai sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Tidak diperlukan pendaftaran atau proses administratif untuk memperoleh pengakuan hukum atas karya tersebut.

Hal ini didasarkan pada prinsip deklaratif, yaitu perlindungan timbul karena ciptaannya telah ada, bukan karena telah dicatatkan. Hak cipta muncul otomatis begitu karya diwujudkan secara orisinal dalam bentuk yang dapat dilihat, didengar, atau dibaca.

Selama karya tersebut termasuk dalam jenis ciptaan yang dilindungi, hak eksklusif pencipta berlaku penuh sejak saat itu. Negara tetap mengakui dan melindungi hak tersebut, meskipun belum ada pencatatan secara resmi.

Dengan demikian, pencatatan memang bukan syarat untuk memperoleh hak cipta dan hak terkait (Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta). Pencatatan dapat menjadi bukti kuat saat terjadi sengketa. Hal ini tercermin dalam contoh kasus pelanggaran hak cipta terhadap desain kaos Fun Run, di mana pencatatan akhirnya dilakukan untuk mempertegas kepemilikan atas ciptaan.

Kasus Desain Kaos Fun Run 2018 

Dalam putusan No. 9/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, perkara bermula dari penggunaan desain kaos Fun Run 2018 dalam acara “Belvita – Indomaret Morning Run” oleh PT Indomarco Prismatama selaku tergugat yang diselenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia.

Carvarino Saragih selaku penggugat, sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas desain motif tersebut, menilai bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memproduksi, menggunakan, dan memperjualbelikan jersey yang memuat desain tersebut tanpa izin dari penggugat.

Penggugat mencatatkan desain tersebut sebagai karya seni terapan. Pencatatan tersebut diumumkan dan dinyatakan dalam Surat Pencatatan Ciptaan di Bidang Seni Terapan Nomor: 000657334, dengan tanggal permohonan 13 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Majelis hakim menyatakan bahwa penggugat terbukti sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah atas desain tersebut, serta menilai bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan dan mendistribusikan desain tanpa izin. 

Hal ini menjadikan pencatatan hak cipta yang dilakukan penggugat sebagai alat bukti penting dalam memperkuat posisi hukumnya.

Baca juga: KFC Digugat Melanggar Hak Cipta Karena Gunakan Gambar Tugu Selamat Datang, Ini Aturannya

Pentingnya Pencatatan Hak Cipta

Pencatatan hak cipta memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan tambahan atas karya yang telah diciptakan. Meskipun tidak diwajibkan secara hukum, pencatatan memberikan bukti resmi bahwa suatu ciptaan memang berasal dari pihak yang mencatatkannya.

Hal ini sangat bermanfaat dalam konteks pembuktian, terutama ketika muncul klaim, konflik, atau penggunaan karya oleh pihak lain seperti dalam contoh kasus Desain Kaos Fun Run 2018. Selain berfungsi sebagai alat bukti, pencatatan juga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pencipta.

Pencatatan menjadi sangat relevan ketika karya memiliki potensi komersial dan melibatkan kerja sama dengan pihak lain. Dalam kerja sama bisnis atau lisensi, dokumen pencatatan dapat menjadi bentuk legitimasi yang memperkuat posisi pencipta dalam bernegosiasi.

Berapa denda bagi pelanggar hak cipta? Simak selengkapnya dalam artikel Denda Maksimal yang Harus Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta, Berapa Besar?

Prosedur Permohonan Hak Cipta 

Meskipun hak cipta berlaku otomatis, pencatatan secara resmi ke DJKI tetap dapat dilakukan untuk memperkuat bukti kepemilikan. Proses pencatatan ini bersifat administratif dan cukup sederhana, karena tidak melalui pemeriksaan substansi.

Berikut langkah-langkah pengajuan permohonan pencatatan hak cipta:

  1. Masuk ke situs e-Hak Cipta DJKI: Akses laman resmi untuk memulai proses permohonan pencatatan ciptaan.
  2. Registrasi Akun: Buat akun terlebih dahulu di laman resmi DJKI untuk mengakses layanan pencatatan hak cipta.
  3. Pilih menu Pengajuan Pencatatan Ciptaan: Setelah login, pilih jenis permohonan yang sesuai dan lanjutkan ke tahap pengisian data.
  4. Isi seluruh formulir yang tersedia: Masukkan informasi lengkap mengenai pencipta, pemegang hak cipta, dan detail ciptaan.
  5. Unggah dokumen pendukung dan contoh ciptaan: Sertakan file karya yang akan dicatatkan beserta dokumen pelengkap seperti KTP dan surat pernyataan.
  6. Lakukan pembayaran: Setelah menerima kode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Permohonan akan disetujui secara otomatis: Setelah pembayaran diverifikasi, sistem akan langsung memproses permohonan tanpa pemeriksaan substansi.
  8. Unduh sertifikat hak cipta: Sertifikat dapat diunduh dan dicetak langsung oleh pemohon melalui akun yang telah didaftarkan.

Jangan biarkan karya Anda tanpa perlindungan hukum! Hubungi Smartlegal.id untuk jasa layanan, membantu Anda mendaftarkan hak cipta dan memastikan karya Anda terlindungi secara sah.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-6185695/cara-mengurus-hak-cipta-ini-syarat-dan-langkah-langkahnya 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY