Pendaftaran Hak Cipta: Biaya, Persyaratan, Dan Langkah-Langkahnya

Smartlegal.id -
Pendaftaran Hak Cipta
Freepik/author/Freepik

“Penting memahami biaya, persyaratan, dan langkah-langkah pendaftaran hak cipta untuk memastikan kepemilikan karya diakui secara hukum.”

Setiap karya yang dihasilkan melalui ide dan kreativitas memiliki nilai penting yang perlu dijaga. Di tengah kemudahan penyebaran karya saat ini, risiko penyalahgunaan atau klaim sepihak terhadap karya juga semakin besar.

Salah satu langkah untuk melindungi karya secara hukum adalah dengan melakukan pendaftaran hak cipta. Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum dan dapat memperkuat posisi pemilik karya jika terjadi sengketa.

Artikel ini membahas pendaftaran hak cipta, mulai dari persyaratan, langkah-langkah, hingga biaya yang diperlukan. Informasi ini diharapkan membantu pihak yang ingin memastikan karyanya terlindungi secara sah.

Baca juga: Pencatatan Hak Cipta di DJKI Penting Meski Termasuk Hak Eksklusif

Hak Cipta Sebagai Hak Eksklusif

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan. Hak ini timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Hak eksklusif tersebut mencakup hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Hak moral melekat selamanya pada diri pencipta untuk tetap dicantumkan namanya dan mempertahankan keutuhan ciptaannya (Pasal 5 UU Hak Cipta).

Selain hak moral, pencipta juga memperoleh hak ekonomi yang memberikan kewenangan untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas pemanfaatan ciptaannya. Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta.

Lingkup karya yang dilindungi hak cipta diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Karya tersebut meliputi buku, musik, program komputer, karya fotografi, karya seni rupa, film, arsitektur, dan berbagai bentuk karya lain yang memiliki nilai orisinalitas.

Hak cipta tersebut sudah melekat otomatis pada pencipta atau pemegang hak sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, pendaftaran hak cipta tetap penting dilakukan untuk memberikan alat bukti kuat atas kepemilikan, terutama ketika timbul sengketa atau pelanggaran terhadap ciptaan.

Dalam hal mempermudah memahami hak cipta Kami telah menyiapkan contoh, jenis, fungsi, dan tujuan hak cipta dalam artikel 6 Contoh Hak Cipta beserta Jenis, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

Untuk mendaftarkan hak cipta secara resmi, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Persyaratan ini penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan karya mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Berikut persyaratan utama yang harus disiapkan:

  1. Formulir permohonan pendaftaran hak cipta yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon, biasanya dalam bahasa Indonesia dan rangkap tiga.
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan yang mencantumkan data pencipta dan pemegang hak cipta, termasuk nama, kewarganegaraan, dan alamat.
  3. Contoh ciptaan atau produk hak terkait, berupa fisik atau digital sesuai jenis karya yang didaftarkan.
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta, seperti KTP atau paspor bagi warga negara Indonesia, atau akta pendirian badan hukum jika pemohon adalah badan hukum.
  5. Surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang menyatakan bahwa karya tersebut milik pemohon secara sah.
  6. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa atau konsultan hukum.
  7. Surat pengalihan hak, apabila hak cipta dialihkan dari pencipta kepada pihak lain.
  8. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebagai syarat administrasi wajib.
  9. Surat persetujuan tertulis jika permohonan diajukan bersama oleh beberapa pencipta.

Baca juga: Kenapa Ed Sheeran Bisa Lolos dari Kasus Hak Cipta?

Langkah-Langkah Pendaftaran Hak Cipta

Pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga mempercepat dan mempermudah perlindungan karya.

Berikut adalah langkah-langkah praktis yang harus dilakukan untuk mendaftarkan hak cipta secara resmi:

1. Registrasi Akun di Portal DJKI

Kunjungi situs resmi pendaftaran hak cipta di hakcipta.dgip.go.id dan lakukan registrasi akun dengan mengisi data pribadi lengkap. Setelah registrasi, Anda akan menerima username dan password melalui email untuk login ke sistem.

2. Login dan Isi Formulir Permohonan

Masuk ke akun Anda, pilih menu pengajuan pencatatan digital, lalu isi formulir pendaftaran dengan data ciptaan dan pemohon secara lengkap dan benar. Formulir ini harus diisi dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang diperlukan seperti contoh ciptaan (hard copy atau digital), surat pernyataan kepemilikan, fotokopi identitas, surat kuasa (jika ada), dan dokumen lain sesuai jenis karya yang didaftarkan.

4. Lakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku. Sistem akan memberikan kode pembayaran yang harus Anda gunakan.

5. Verifikasi oleh DJKI

DJKI akan melakukan verifikasi dokumen dan data yang diajukan. Jika ada kekurangan, Anda akan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dalam waktu tertentu.

6. Persetujuan dan Penerbitan Sertifikat

Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan surat pencatatan hak cipta yang dapat Anda unduh dan cetak sebagai bukti resmi kepemilikan karya.

Penasaran apakah membawakan lagu juga dapat dikategorikan melanggar hak cipta? Simak ulasannya dalam artikel Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

Biaya Pendaftaran Hak Cipta

Biaya pendaftaran hak cipta merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pencipta sebelum mengajukan permohonan. Memahami besaran dan jenis biaya yang dikenakan akan membantu dalam merencanakan proses pendaftaran secara efektif dan efisien.

Rincian biaya resmi pendaftaran hak cipta dan layanan terkait di Indonesia diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024)

Secara umum, biaya resmi pendaftaran hak cipta di Indonesia berkisar mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis ciptaan dan proses yang dipilih (online atau manual). Selain itu, bila Anda tidak melengkapi dokumen atau melakukan kesalahan pengisian data, permohonan dapat ditolak, yang berarti waktu dan biaya yang sudah Anda keluarkan menjadi sia-sia.

Sebagai solusi praktis dan lebih aman, Anda bisa menggunakan jasa Smartlegal, penyedia layanan pendaftaran hak kekayaan intelektual berpengalaman yang siap membantu proses secara menyeluruh mulai dari pengecekan persyaratan, pengisian formulir, hingga pemantauan status permohonan. 

Dengan menggunakan jasa profesional, Anda akan menghemat waktu, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan dokumen terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Jangan biarkan karya Anda tanpa perlindungan hukum! Hubungi Smartlegal.id untuk jasa layanan, membantu Anda mendaftarkan hak cipta dan memastikan karya Anda terlindungi secara sah. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-6185695/cara-mengurus-hak-cipta-ini-syarat-dan-langkah-langkahnya 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY