7 Hal Yang Harus Diperhatikan Agar Merek Tidak Ditolak Karena Dinilai Sama Dengan Merek Terdaftar
Smartlegal.id -
“Walaupun berada di kelas yang berbeda, jika merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, maka permohonan merek dapat ditolak maka untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu agar merek tidak ditolak”
Ketidaktahuan pengusaha terkait merek yang digunakan memiliki kesamaan dengan merek terdaftar dapat berakibat permohonan merek ditolak. Hal itu dapat terjadi karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.
Baca juga: Karena 6 Alasan ini, Pendaftaran Merek Anda Dapat Ditolak
Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha sebelum mendaftarkan mereknya untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu. Hal itu sebagai upaya pencegahan agar merek tidak ditolak karena adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.
Ketika melakukan penelusuran merek, pengusaha sebaiknya melakukan penelusuran di semua kelas merek. Karena walaupun berada di kelas yang berbeda, jika merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, maka permohonan merek dapat ditolak. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).
Menurut Pasal 16 ayat (2) Permenkumham 67/2016, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak dalam hal merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Ketika melakukan penelusuran untuk menghindari adanya persamaan pada pokoknya untuk merek barang dan/atau jasa sejenis sehingga pendaftaran merek tidak ditolak, maka pengusaha perlu memperhatikan kemiripan yang disebabkan adanya unsur domain antara merek satu dengan merek yang lain. Karena hal itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek.
Baca juga: Menggunakan Merek Yang Sama Dengan Orang lain? Ini Akibatnya!
Adapun kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis tersebut dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ketentuan berdasarkan (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67/2016):
- Sifat dari barang dan/atau jasa;
- Tujuan dan metode penggunaan barang;
- Komplementaritas barang dan/atau jasa
- Kompetisi barang dan/atau jasa;
- Saluran distribusi barang dan/atau jasa
- Konsumen yang relevan; atau
- Asal produksi barang dan/ jasa.
Jika pengusaha menemukan adanya merek terdaftar dan memenuhi ketentuan kriteria persamaan pada pokoknya tersebut, maka ada kemungkinan merek yang akan didaftarkan ditolak permohonannya.
Segera daftarkan merek Anda agar mendapatkan perlindungan secara hukum. Kesulitan melakukan pendaftaran merek? Segera daftarkan Merek usaha Anda melalui Smartlegal.id. Dengan menggunakan promo Now Or Rebranding dapatkan voucher potongan harga untuk pendaftaran 2 kelas Merek. Tunggu apa lagi, segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan