Prosedur Pengajuan Permohonan Banding Merek 2020

Smartlegal.id -
Pengajuan permohonan banding merek

“Pengajuan permohonan banding merek dapat dilakukan untuk penolakan permohonan pendaftaran merek, keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan merek, dan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.”

Jika Anda mengalami permohonan pendaftaran merek Anda ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebaiknya Anda jangan buru-buru mengganti merek anda, rebranding atau mendaftarkan merek baru. Karena Anda dapat melakukan upaya banding merek terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek Anda. 

Dengan melakukan upaya banding merek dapat memberikan kesempatan kepada Anda agar permohonan pendaftaran merek menjadi diterima DJKI. Upaya banding merek dilakukan melalui Komisi Banding Merek. Dimana nantinya Komisi Banding Merek yang akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan banding merek Anda.

Baca juga: Ini yang bisa anda lakukan jika pendaftaran merek anda ditolak

Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.

Nah bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan banding merek terdapat ketentuan yang harus Anda penuhi. Ketentuan pengajuan permohonan banding merek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek (PP Komisi Banding Merek )

Perlu diketahui pengajuan permohonan banding merek tidak hanya berlaku untuk penolakan permohonan pendaftaran merek saja. Akan tetapi, berlaku juga untuk keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan merek dan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis. 

Jika Anda ingin mengajukan permohonan banding merek berikut persyaratan yang harus Anda penuhi:

  1. Surat permohonan banding ditujukan kepada ketua Komisi Banding Merek
  2. Salinan Surat pemberitahuan penolakan tetap dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis
    • Permohonan pendafatran merek
    • Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis; atau
    • Permohonan perpanjangan merek.
  3. Bukti pembayaran biaya permohonan banding.
  4. Surat Kuasa Khusus (Jika melalui konsultan kekayaan intelektual).

Setelah memenuhi persyaratan tersebut Anda dapat mengajukan permohonan banding merek kepada komisi banding merek. Komisi Banding Merek akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait administratif kelengkapan dokumen Anda. Pemeriksaan administratif dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan banding diterima oleh Komisi Banding Merek. 

Jika Komisi Banding Merek telah memeriksa dan terdapat kekurangan lengkap dokumen perysaratan, maka Komisi Banding akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan. Komisi Banding akan memberikan waktu paling lama 2 bulan untuk pemohon melengkapi dokumen persyaratannya. 

Baca juga: Merek Dapat Ditolak atau Tidak Didaftarkan, Ini Alasannya

Apabila dalam waktu 2 bulan tersebut masih belum melengkapi persyaratan, maka permohonan banding tidak dapat diterima. Permohonan banding yang tidak dapat diterima, tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. Selain itu biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. 

Namun, jika dokumen persyaratan Anda telah dinyatakan lengkap, permohonan banding akan dicatat dalam buku khusus dan diberikan tanggal penerimaan. Kemudian permohonan banding yang telah dicatat dan diberikan tanggal akan disampaikan kepada Ketua Komisi Banding. 

Selanjutnya Ketua Komisi Banding akan melakukan pemeriksaan substantif. Dimana pemeriksaan substantif akan dilakukan melalui persidangan pemeriksaan. Persidangan pemeriksaan itu dilakukan secara terbuka untuk umum. 

Keputusan Komisi Banding akan diberikan paling lama 3 bulan yang dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Keputusan hasil persidangan terdapat 2 kemungkinan hasil persidangan, yaitu:

  1. Komisi Banding Mengabulkan Permohonan Banding
    • Jika Komisis Banding mengabulkan permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek, maka DJKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya.
    • Jika Komisi Banding mengabulkan permohonan banding terhadap keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan merek, DJKI akan menerbitkan dan memberikan surat pernyataan perpanjangan merek kepada pemohon atau kuasanya.
    • Jika Komisi Banding mengabulkan permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran indikasi geografis, maka DJKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat Indikasi Geografis kepada pemohon atau kuasanya.
  2. Komisi Banding Menolak Permohonan Banding
    Jika Komisi Banding menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan permohnan banding kepada pengadilan niaga paling lama 3 bulan yang terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan permohonan banding.

Tentunya proses banding merek akan memakan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memperhatikan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menjadi hal yang penting bagi Anda untuk memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

Jika dirasa sulit Anda dapat menggunakan jasa konsultan hukum atau Kekayaan Intelektual untuk mengurus banding merek Anda. Karena para konsultan hukum atau Kekayaan Intelektual tentu sudah sangat paham dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga para konsultan hukum atau Kekayaan Intelektual dapat memberikan arahan agar Anda tidak kesulitan berurusan dengan ketentuan yang berlaku. 

Kesulitan dalam mengurus proses pendaftaran merek atau pengajuan permohonan banding merek Anda? Kami dapat membantu Anda. Anda fokus saja menjalankan bisnis biarkan kami yang mengurus pendaftaran merek atau pengajuan permohonan banding merek Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY