4 Keuntungan Ini, Bikin Kamu Harus Banget Daftar Merek!

Smartlegal.id -
Keuntungan Daftar Merek

Ternyata sebagai Pemilik Merek Terdaftar, Anda mempunyai keuntungan khusus yang tidak didapatkan pihak lain lho!” 

Sebagai pengusaha pastinya paham akan pentingnya memiliki merek usahanya sendiri. Namun, sangat disayangkan masih banyak pengusaha yang terlambat menyadari akan pentingnya mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Dengan mendaftarkan merek, maka pemilik merek mendapatkan perlindungan hukum atas mereknya. Hal tersebut dikarenakan pendaftaran merek memiliki prinsip first to file system yang artinya pihak yang pertama kali mengajukan permohonan/mendaftarkan mereknya, maka ia yang berhak dan diakui secara hukum atas penggunaan merek tersebut. 

Selain perlindungan hukum, ada beberapa keuntungan yang membuat Anda sebaiknya daftar merek ke DJKI. Apa ya kira-kira? Yuk simak berikut ini! 

USULAN KEBERATAN MEREK

Ketika terdapat permohonan pendaftaran merek masuk, maka permohonan tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek yang bisa diakses online, selama jangka waktu 2 bulan (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)). Selama 2 bulan itu, setiap orang dapat mengajukan keberatan atas permohonan merek yang diajukan. Keberatan tersebut harus disertai alasan dan bukti bahwa merek yang dimohonkan harus ditolak berdasarkan UU Merek.

Lalu bagaimana jika merek yang dimohonkan tersebut mirip dengan merek Anda? Jika Anda adalah Pemilik Merek Terdaftar, maka Anda mempunyai alasan dan bukti yang cukup kuat untuk mengajukan keberatan. Anda dapat menyatakan bahwa merek yang dimohonkan tersebut mempunyai persamaan dengan merek Anda. Lalu Anda cukup memberi bukti sertifikat merek yang telah Anda miliki.

 Baca juga: Hati-hati! Pendaftaran Merek dengan Itikad Tidak Baik dapat Ditolak

PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR

Berbeda dengan usulan keberatan yang diajukan terhadap suatu permohonan merek, gugatan pembatalan diajukan terhadap merek yang telah terdaftar. Dengan gugatan tersebut, Anda dapat membatalkan pendaftaran merek yang telah terdaftar sebelumnya. Gugatan pembatalan dapat diajukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek yang digugat (Pasal 77 ayat (1) UU Merek). Sama seperti usulan keberatan, Anda harus menyampaikan alasan dan bukti bahwa merek yang digugat tersebut mempunyai persamaan dengan merek Anda. Tapi dengan catatan, bahwa merek Anda harus lebih dulu didaftarkan dibanding merek yang digugat tersebut.

MENGGUGAT PELANGGAR MEREK

Gugatan ini diajukan terhadap pihak lain yang menggunakan merek Anda tanpa adanya hak atau izin (lisensi). Hak menggugat ini hanya dimiliki oleh Pemilik Merek Terdaftar dan Penerima Lisensi Merek (Pasal 83 ayat (1) UU Merek). Anda sebagai Pemilik Merek Terdaftar dapat meminta ganti rugi pada yang bersangkutan, sekaligus meminta penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Anda.

Baca juga: Ini 4 Keuntungan Memiliki Merek Terkenal

PIDANA PELANGGARAN MEREK

Jika upaya menggugat perdata masih belum cukup, Anda sebagai Pemilik Merek Terdaftar dapat pula meminta upaya hukum pidana. Sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan merek Anda tanpa hak. Sanksi pidana hanya dapat dikenakan kepada pelaku, jika Anda sebagai Pemilik Merek Terdaftar mengajukan aduan. Hal ini karena semua tindak pidana merek bersifat delik aduan (Pasal 103 UU Merek).

Udah tau apa aja keuntungan daftar merek kan? Jadi tunggu apalagi yuk! Segera daftar merek usaha Anda sekarang juga! Masih bingung caranya? Gak punya waktu mengurusnya? Serahkan saja kepada kami! Kami bisa memudahkan Anda untuk mengurus pendaftaran merek Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY