Kasus Tempo Gelato, Hati-Hati Daftarkan Merek Dengan Itikad Tidak Baik Bisa Dibawa Ke Pengadilan

Smartlegal.id -
Kasus Tempo Gelato

“Pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan oleh pengadilan seperti kasus yang dialami tempo gelato”

Merek merupakan wajah dari suatu produk barang atau jasa. Banyak sekali kegunaan merek, tidak hanya berfungsi sebagai daya pembeda, tetapi juga sebagai citra suatu produk. Merek yang sudah dikenal oleh masyarakat, biasanya akan lebih diminati karena dianggap memiliki kualitas yang baik. Semakin terkenal suatu merek, maka semakin besar pula daya tawarnya. Sama seperti salah satu merek es krim lokal yang sudah tidak asing di telinga kita, yakni Tempo Gelato.

Tempo Gelato sudah berdiri sejak tahun 2015 dan kini sudah tersebar di beberapa kota di Indonesia. Dibalik kepopuleran suatu merek bisa juga mendatangkan berbagai masalah hukum, seperti kasus pelanggaran merek yang dilakukan oleh Ema Susmiyarti. Ema tidak hanya menggunakan merek dagang Tempo Gelato milik Rudy Christian Festraets, tetapi juga logo, kegiatan penjualan produk authentic dan original recipe tempo.

Rudy melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Kota Semarang yang terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg dengan gugatan pembatalan merek. Apa itu gugatan pembatalan merek dan mengapa kasus tempo gelato ini bisa sampai ke pengadilan? Simak penjelasan di bawah ini.

Baca juga: Ini yang Bisa Anda Lakukan Jika Pendaftaran Merek Anda Ditolak

Gugatan Pembatalan Merek

Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul Hak Atas Kekayan Intelektual menyebutkan merek sebagai salah satu bagian dari wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi yang terjadi pada perkembangan globalisasi sekarang ini. Demikian pentingnya peranan merek ini, maka terhadapnya dilekatkan perlindungan hukum, yakni sebagai objek terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum.

Perlindungan hukum ini memberikan hak kepada pemegang hak atas merek untuk menggunakan merek tersebut dan untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk menggunakan merek tersebut.

Kemudian Darmadi Durianto, dkk dalam bukunya yang berjudul Strategi Menaklukkan Pasar Melalui Riset Ekuitas Perilaku Merek menjelaskan, apabila suatu perusahaan mencapai tahapan yang menjadikan merek dikenal luas oleh masyarakat konsumen, maka hal itu dapat menimbulkan terdapatnya para kompetitor yang beritikad tidak baik (bad faith) untuk melakukan persaingan tidak sehat dengan cara peniruan, pembajakan, bahkan mungkin dengan cara pemalsuan produk bermerek dengan mendapatkan keuntungan dagang dalam waktu yang singkat. 

Baca juga: Karena 6 Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak

Dalam gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Rudy, disebutkan bahwa Ema mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik. Itikad tidak baik di sini berarti perbuatan tersebut dimaksudkan untuk tujuan menjiplak, meniru, atau menggunakan merek dan logo suatu merek terdaftar untuk kepentingan pribadi, tanpa izin dari pemiliknya. Oleh karena itu, Rudy menggugat Ema atas perubatan Ema yang melakukan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.

Pengajuan gugatan yang dilakukan Rudy berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang menyebutkan:

Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

  1. gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut..

Menurut Pasal 76 ayat (1) UU MIG menyebutkan “gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan atau Pasal 21.” 

Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MIG menyebutkan suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila merek yang akan didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan “merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”

Nah jika merek Anda ada yang yang mendaftarkan dengan itikad tidak baik, maka Anda dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/ataupun meminta penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Begitupun sebaliknya, Anda juga dapat digugat hal yang sama jika mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik. Jadi lebih berhati-hati lagi dan lakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum menggunakan merek untuk bisnis Anda. 

Segera daftarkan merek bisnis Anda sebelum didaftarkan orang lain! Anda kesulitan saat mendaftarkan merek? Kami dapat memberikan kemudahan untuk Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY