Awas! Karma Buruk Mengintai Pelaku Usaha Lokal yang Tak Daftarkan Mereknya
Smartlegal.id -
“Pelaku usaha lokal yang kerap melakukan peniruan terhadap barang milik orang lain, akan mengalami karma buruk berupa hancurnya reputasi hingga hukuman penjara.”
Pada tanggal 19 Agustus 2021, Ernest Prakasa seorang komedian, sutradara, dan sekaligus kritikus mengupload video pada akun instagram miliknya berisikan pendapatnya terkait barang-barang lokal yang sedang berkembang.
Melalui video tersebut, Ernest menyatakan bahwa sejatinya pasar industri Indonesia sudah mengalami banyak peningkatan. Namun, sayangnya terhadap barang-barang lokal tersebut masih banyak para pelaku usaha yang mengambil jalan singkat dengan meniru barang-barang produksi luar negeri yang dirasa telah memiliki kesuksesan dalam bersaing dan sesuai dengan selera masyarakat.
Para pelaku usaha kerap melakukan hal tersebut dengan berdalih tindakannya “tidak akan ketahuan” atau “aman-aman saja”. Dalam videonya, Ernest percaya bahwa apabila sesuatu dimulai dengan yang tidak baik (mencuri karya orang lain), maka akan membawa karma yang buruk pula di kemudian hari, seperti hancurnya reputasi barang tersebut di masyarakat.
Dalam membeli barang, seorang konsumen kerap melihat merek dan bentuk desain barang tersebut sebelum membelinya. Masyarakat cenderung untuk memilih merek tertentu, sebab telah percaya akan reputasi dan kualitas yang diberikan merek tersebut. Selain itu, masyarakat juga akan membeli barang yang sesuai dengan selera yang dimilikinya berdasarkan estetika atau keindahan yang ditawarkan oleh barang tersebut.
Baca Juga: Lindungi Kreativitas Produk Anda Melalui Desain Industri!
Terhadap merek dan desain tersebut, dalam perlindungannya termasuk ke dalam perlindungan kekayaan intelektual, yakni merek dengan peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) serta desain industri dengan peraturannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU DI).
Agar suatu merek dan desain industri suatu barang memperoleh perlindungan, terlebih dahulu harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Lantas bagaimana agar suatu merek dan desain industri dapat didaftarkan?
Syarat Pendaftaran | ||
Desain Industri (Pasal 2 ayat (1) dan 4 UU DI) | Merek (Pasal 20 UU MIG) | Merek Ditolak (Pasal 21 MIG) |
Baru | Tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, ketertiban umum | Mempunyai persamaan dengan merek sejenis terdaftar milik pihak lain atau yang dimohonkan terlebih dahulu atau |
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan | Tidak sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya | Mmepunyai persamaan dengan merek terkenal baik sejenis atau tidak sejenis milik pihak lain |
Tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa | Mempunyai persamaan dengan indikasi geografis terdaftar | |
Tidak memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi | Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang telah didaftarkan merek, kecuali terdapat persetujuan dari pihak yang berwenang | |
Memiliki daya pembeda | Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali terdapat persetujuan dari pihak yang berwenang | |
Tidak merupakan lambang/nama umum | Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali terdapat persetujuan dari pihak yang berwenang | |
Tidak mengandung bentuk yang bersifat fungsional | Itikad tidak baik: Dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya. Akibatnya, menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. |
Baca Juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!
Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria di atas dan telah mendaftarkan merek serta desain industri akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun (Pasal 35 ayat (1) UU MIG dan Pasal 5 ayat (1) UU DI).
Tidak hanya itu, pemegang hak merek dan desain industri akan memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan izin, atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang dengan desain industri dan/atau merek miliknya. (Pasal 1 angka 5 UU MIG dan Pasal 9 ayat (1) UU DI).
Apabila terdapat pihak yang melanggar hak-hak tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Kekayaan Intelektual | Tindakan | Sanksi |
Merek (Pasal 100 ayat (1), (2), dan (3) UU MIG) | Tanpa hak menggunakan merek sejenis yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain | Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 Miliar |
Tanpa hak menggunakan merek sejenis yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain | Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2 Miliar | |
Apabila dalam peniruan barang seperti di atas mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian | Pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 Miliar | |
Desain Industri (Pasal 54 ayat (1) UU DI) | Seseorang yang tanpa persetujuan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang dengan hak desain industri milik orang lain | Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp300 Juta |
Berdasarkan tabel di atas dapat terlihat bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk perwujudan karma buruk yang dapat terjadi terhadap pelaku usaha yang suka melakukan peniruan.
Di akhir video Ernest pun menyatakan, alangkah baiknya untuk kita tidak hanya mengagung-agungkan dan mendukung barang lokal hingga ke ranah internasional, tetapi memperhatikan pula originalitas barang-barang anak bangsa.
Ingin mendaftarkan merek barang anda? atau punya pertanyaan terkait merek atau hak kekayaan intelektual lainnya? Segera Konsultasikan kepada Kami! Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani