Apa Sih Arti Logo ™, R dan C Pada Suatu Produk?
Smartlegal.id -
“Logo ™, R atau C pada suatu produk tentunya familiar untuk dilihat. Namun, terdapat perbedaan makna di antara ketiganya”
Merek dipercaya sebagai daya pembeda untuk membeli suatu produk dan bisa saja menjadi daya tarik tersendiri bagi kita untuk membeli sebuah produk. Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”), definisi merek adalah tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, frasa, susunan warna atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, serta digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Dalam situasi seperti ini pun, para calon pelaku usaha tentunya ingin menciptakan suatu usaha. Namun, bisa saja mereka tidak memperhatikan pentingnya sebuah merek. Hal ini dilihat dari meningkatnya kasus sengketa rebutan merek dagang di Indonesia sejak tahun 2011, seiring dengan meningkatnya kesadaran dunia usaha di Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual.
Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!
Dalam perspektif bisnis, status merek juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. Yaitu ketiga simbol ™, C dan R. Apa sih arti simbol-simbol tersebut?
Perbedaan logo ™, C dan R pada suatu produk
- ™
Logo ini berarti trademark atau merek dagang. Jadi, simbol ™ dapat diartikan bahwa proses pendaftaran merek kalian sudah berhasil disetujui. Namun, merek dagang belum terdaftar secara resmi pada instansi pendaftaran hak kekayaan intelektual;
- R
Memiliki arti registered trademark atau merek terdaftar. Simbol R dapat diartikan bahwa merek dagang anda sudah terdaftar secara resmi pada instansi pendaftaran hak kekayaan intelektual;
- C
Berarti copyright atau hak cipta. Simbol ini berbeda dengan dua simbol sebelumnya, karena simbol C lebih berhubungan dengan hak cipta yang berkaitan erat dengan hasil kerja kreasi seseorang.
Pengaturan Logo ™ , C dan R pada produk menurut hukum indonesia
Menurut Buku“Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah” yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (hlm. 17) dijelaskan bahwa penggunaan simbol-simbol di atas bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.
Sedangkan menurut hukum nasional, pengaturan mengenai ketiga logo tersebut tidak ditemui dalam peraturan perundang-undangan terkait, baik UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) maupun UU Merek. Sehingga, pencantuman simbol tersebut tidak diwajibkan dan memiliki perlindungan hukum, namun tetap dapat digunakan untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa merek dagangnya telah disetujui atau terdaftar maupun hak cipta yang dihasilkan merupakan ciptaan si pencipta tersebut.
Setelah mengetahui arti ketiga simbol tersebut, dapat disimpulkan bahwa simbol R dan C berkaitan erat dengan lisensi, hal ini karena lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik merek kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis ( Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta dan Pasal 1 angka 18 UU Merek)
Ingin melakukan pendaftaran merek tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Athallah Zahran Ellandra