Perusahaan Merger? Ingat Lakukan Pengalihan Hak atas Merek!
Smartlegal.id -
“Apabila tidak dilakukannya pencatatan pengalihan hak atas merek, maka pemilik merek yang baru tidak dapat menjalankan haknya dengan sempurna.”
Sebagai suatu perusahaan, tidak luput atas kemungkinan terjadinya aksi korporasi seperti penggabungan usaha (merger) atau pengambilalihan usaha (akuisisi) yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti restrukturisasi keuangan, potensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, pajak, dan sebagainya.
Akhir-akhir ini, masyarakat digemparkan dengan berbagai berita terkait merger suatu perusahaan seperti Tokopedia dan GO-JEK serta PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Terhadap keempat perusahaan di atas, tentunya telah memiliki citra mereknya tersendiri di masyarakat bahkan telah menjadi identitas masing-masing perusahaan.
Akibatnya, harus diperhatikan nasib merek setelah suatu perusahaan melakukan merger, sebab apabila tidak terdapat celah bagi pihak yang ingin melakukan kecurangan dengan mendompleng merek-merek tersebut dengan memiliki unsur-unsur yang serupa.
Baca Juga: Menggunakan Merek Yang Sama dengan Milik Orang Lain? Ini Akibatnya!
Apabila melihat ketentuan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), salah satu penyebab pengalihan kepemilikan merek melalui sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat (1) huruf f UU MIG). Dijelaskan lebih lanjut, yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undang seperti karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger (Penjelasan Pasal 41 ayat (1) huruf f UU MIG).
Lalu bagaimana proses, pencatatan pengalihan hak atas merek di atas? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).
Simak langkah-langkahnya berikut ini!
Permohonan Pengalihan Hak atas Merek
Permohonan pencatatan pengalihan merek dapat dilakukan secara (Pasal 38 Permenkumham 67/2016):
- Elektronik, melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; atau
- Non-elektronik, mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen Pendukung
Selanjutnya, dalam langkah permohonan pencatatan harus menyiapkan dokumen berupa (Pasal 39 ayat (1) Permenkumham 67/2016):
- Bukti pengalihan hak atas merek berupa akta perjanjian atau bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Fotokopi sertifikat merek, petikan resmi merek terdaftar, atau bukti permohonan;
- Salinan sah akta badan hukum (apabila penerima hak merupakan badan hukum);
- Fotokopi identitas pemohon;
- Surat kuasa (jika dibutuhkan); dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan.
Perlu diperhatikan, apabila dalam bukti pengalihan hak atas merek bukan dibuat dalam bahasa Indonesia, pemohon terlebih dahulu harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi dan tersumpah (Pasal 39 ayat (2) Permenkumham 67/2016).
Baca juga: 5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung!
Pengumuman dan Penerbitan
Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas merek dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan (Pasal 45 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
Dan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal pencatatan pengalihan hak atas merek akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon (Pasal 45 ayat (3) Permenkumham 67/2016).
Pencatatan pengalihan hak atas merek merupakan hal yang wajib dilakukan apabila terjadi perubahan kepemilikan (merger), jika tidak hak atas merek tidak akan berakibat hukum pada pihak ketiga atau dengan kata lain pemilik yang baru tidak dapat menjalankan haknya dengan sempurna (Pasal 41 ayat (6) UU MIG).
Punya pertanyaan terkait merek atau perlu bantuan dalam mendaftarkan merek Anda? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani