Hati-Hati! Salah Pilih Kelas Merek, Permohonan Merek Bisa Dicoret
Smartlegal.id -
“Menteri dapat mencoret jenis barang dan/atau jasa dalam formulir yang dimohonkan jika pemohon salah dalam menentukan kalsifikasi kelas merek.”
Makin banyaknya pelaku usaha baru yang muncul, membuat beberapa pelaku usaha sedikit khawatir merek dari produk usahanya digunakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang mendaftarkan merek dagangnya untuk menghindari merek dagangnya digunakan pihak lain serta untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan merek untuk produk usahanya wajib mengisi formulir yang paling sedikit memuat sebagai berikut (Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016)):
- Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- Label Merek;
- Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
- Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
Baca juga: Awas! Karma Buruk Mengintai Pelaku Usaha Lokal yang Tak Daftarkan Mereknya
Kelas Barang atau Jasa
Berdasarkan ketentuan isi formulir permohonan di atas salah satu poin memuat terkait kelas barang dan/atau jasa. Kelas barang dan/atau jasa memuat uraian terkait jenis barang dan/atau jasa.
Ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa berpedoman pada perjanjian Nice (Nice agreement) tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek (Pasal 14 ayat (4) Permenkumham 67/2016). Sistem klasifikasi merek yang digunakan adalah NICE Classification yang digunakan saat ini yaitu NCL ver. 11. Sistem ini sudah digunakan di berbagai negara, sehingga memudahkan bila merek Anda kemudian ingin diakui secara internasional.
NICE Classification terdiri dari 45 kelas yaitu kelas barang (kelas 1-34) dan kelas jasa (kelas 35-45). Dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek, pemohon dapat mengajukan lebih dari satu jenis kelas barang dan/atau jasa di dalam satu permohonan (Pasal 14 ayat (3) Permenkumham 67/2016).
Pada prinsipnya, ketentuan yang dimiliki pemohon untuk mengajukan lebih dari satu jenis kelas barang dan/atau jasa didasarkan pada ketentuan Trademark Law Treaty (Traktat Hukum Merek) yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik merek yang akan menggunakan mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016)).
Sebagai contoh, bagi pelaku usaha yang ingin membuka coffee shop kekinian, maka selain mendaftarkan merek dagangnya pada kelas 43 (jasa penyedia minuman; kafe kopi), pelaku usaha juga harus mempertimbangkan kelas merek lain yang dapat melindungi usahanya, seperti pada kelas 29 (minuman berbahan dasar susu dengan kandungan kopi) dan juga kelas 30 (sediaan minuman kopi).
Nah, ketika mengajukan permohonan merek untuk lebih dari satu kelas merek, pemohon juga harus mempertimbangkan biaya permohonannya. Karena, biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa (Pasal 4 ayat (5) UU 20/2016).
Bagaimana bila mendaftarkan merek tapi salah kelas merek?
Apabila pemohon dalam hal pengisian kelas dan jenis barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan klasifikasi barang dan/atau jasa, Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat mencoret jenis barang dan/atau jasa dalam formulir yang dimohonkan (Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
Sedangkan dalam hal terjadi kesalahan penulisan kelas barang dan/atau jasa, Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI melakukan pembetulan penulisan kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 15 ayat (2) Permenkumham 67/2016).
Pencoretan dan pembetulan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan jika salah kelas merek telah terkonfirmasi. Terhadap jenis barang dan/atau jasa yang telah dicoret, Pemohon dapat mengajukan Permohonan baru (Pasal 15 ayat (3) dan (4) Permenkumham 67/2016).
Baca juga: Punya Bisnis Produk Kecantikan? Pahami Nomor Kelas Mereknya!
Penerbitan Sertifikat Merek
Dalam hal tidak terjadi kesalahan pengisian kelas dan jenis barang dan/atau jasa, hingga permohonan tersebut diterima oleh Menteri Hukum dan HAM maka dapat diterbitkan sertifikat merek sejak merek tersebut terdaftar. Sertifikat merek memuat (Pasal 25 UU 20/2016):
- Nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
- Nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
- Tanggal Penerimaan;
- Nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
- Label Merek yang didaftarkan;
- Nomor dan tanggal pendaftaran;
- Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar; dan
- Jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
Ingin mendaftarkan merek dagang Anda namun bingung menentukan kelas mereknya? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini
Author: Intan Faradiba Ayrin