Bagi Pelaku Usaha, Penting Gak Sih Daftarkan Merek Dagang?

Smartlegal.id -
Merek Dagang
Merek Dagang


“Selain agar terhindar dari risiko kerugian, pendaftaran Merek dagang juga mampu mendatangkan kesempatan dan keuntungan lainnya untuk mengembangkan bisnis Anda.”

Perkembangan teknologi yang ada saat ini melahirkan banyak inovasi ide kreatif. Tentu, hal tersebut dapat kita manfaatkan sebagai modal dalam memulai sebuah bisnis. Namun nyatanya, seringkali pelaku usaha hanya membuat produk dengan pola pikir sebatas “penting bisa dijual dan dapat untung”. Padahal, produk tersebut sangat rentan terhadap banyak risiko bisnis, salah satunya plagiarisme. Nah, tentunya kita tidak mau mengalami kerugian seperti itu, bukan?

Maka solusinya adalah dengan mendaftarkan merek dagang produk anda. Merek dagang yang tercatat menunjukkan orisinalitas dari barang yang diproduksi, sehingga merek mempunyai peranan yang penting dalam proses pemasaran suatu produk. 

Kenapa sih merek perlu didaftarkan?

Dengan mendaftarkan Merek, maka pemilik merek mendapatkan hak atas merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas mereknya (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis “UU MIG”). 

Hal tersebut dikarenakan pendaftaran Merek memiliki prinsip first to file system, dimana pendaftar pertama yang mengajukan permohonan telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 UU MIG, maka perlindungan hak atas Mereknya tersebut mulai berlaku sejak tanggal penerimaan.

Baca juga: Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?

Bagaimana cara mendaftarkan merek?

Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada menteri baik secara elektronik (online) maupun non-elektronik (manual/offline) (Pasal 4 UU MIG). Permohonan secara online dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI yaitu www.dgip.go.id, sedangkan permohonan secara manual dapat dilakukan melalui kantor DJKI maupun Kanwil Kemenkumham terdekat.

Terhadap merek yang sudah terdaftar, maka akan menimbulkan hak dan kewajiban baik bagi pemilik Merek serta menimbulkan manfaat bagi pemilik Merek maupun konsumen.

Pemilik Merek memiliki hak eksklusif atas Merek yang terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 35 UU MIG).

Pemilik merek juga wajib menggunakan Mereknya dalam perdagangan barang dan/atau jasa yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran. Apabila Merek yang telah didaftarkan dan telah memiliki sertifikat namun tidak pernah dipergunakan, dapat mengakibatkan pendaftaran Merek yang bersangkutan dihapuskan. Hal ini diatur dalam Bab XII mengenai Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek dari Pasal 72 hingga Pasal 79 UU MIG.

Apa saja manfaat mendaftarkan merek dagang?

Dalam Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis oleh DJKI Kemenkumham 2019 (hlm.7), manfaat merek bagi pelaku usaha yakni dapat membedakan produk berupa barang dan/atau jasa yang dimiliki terhadap para pesaingnya serta senantiasa menjaga mutu barang atau jasa yang diperdagangkan dan meningkatkan inovasi produk baru.

Sedangkan, manfaat merek bagi konsumen ialah konsumen mampu membedakan dengan mudah antar produk yang asli dengan produk lainnya yang identik/mirip serta menimbulkan perasaan puas dengan suatu produk tertentu sehingga akan membeli atau memakai kembali barang dan/atau jasa tersebut karena mutu produk lebih terjamin.

Adakah kerugian bagi pelaku usaha yang tak daftarkan mereknya?

Apabila merek tidak didaftarkan, maka hal tersebut akan menempatkan merek pada kondisi-kondisi yang tidak diuntungkan. Semisal, karena merek merupakan aset yang tidak berwujud dengan harga jual tinggi, maka membuka peluang merek kita disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, tanpa disadari oleh pelaku usaha yang tidak mendaftarkan mereknya adalah munculnya banyak kompetitor di bidang yang sama. Sehingga celah tersebut dimanfaatkan secara ilegal oleh kompetitor usaha untuk mengambil dan meniru identitas/merek dari pemilik merek yang mungkin produknya sudah memiliki pasarnya sendiri. 

Hal tersebut berakibat beralihnya pelanggan setia dan dapat mengakibatkan krisis kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Maka dari itu lebih baik mendaftarkan Merek sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca juga: Awas! Karma Buruk Mengintai Pelaku Usaha Lokal yang Tak Daftarkan Mereknya

Adakah keuntungan lain mendaftarkan merek dagang?

Selain terhindar dari risiko kerugian, anda juga bisa mendapatkan berbagai kesempatan dan keuntungan lainnya untuk mengembangkan bisnis Anda. Merek yang telah tercatat dan mendapat perlindungan dapat dialihkan. Hak atas Merek terdaftar dapat dialihkan salah satunya karena perjanjian lisensi (Pasal 41 ayat (1) huruf e UU MIG).

Biasanya, pemberian izin (lisensi) ditujukan agar pemberdayaan suatu merek dapat memberikan keuntungan dengan optimal bagi pemilik merek. Dalam memberikan lisensi, pemilik merek telah menyetujui melalui perjanjian tertulis untuk memperbolehkan pihak lain dalam menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 18 jo. 42 ayat (1) UU MIG).

Meskipun dalam UU MIG tidak diatur lebih lanjut terkait jenis lisensi yang dapat digunakan dalam upaya mengoptimalkan memperoleh keuntungan, DJKI dalam modulnya berjudul Modul Kekayaan Intelektual Lanjutan Bidang Merek dan Indikasi Geografis (hlm.55) menjelaskan terdapat 5 jenis lisensi pada merek yang lazim digunakan oleh pelaku usaha, diantaranya adalah:

  1. Waralaba (franchise);
  2. Merchandising;
  3. Brand Extension;
  4. Component Branding; dan
  5. Co-Branding.

Baca juga: 5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung!

Melalui lisensi tersebutlah pemilik hak atas Merek mampu mendapatkan royalti dari aset Mereknya. Meskipun jenis lisensi di atas tidak diatur dalam UU MIG, tetapi berdasarkan ketentuan kebebasan dalam membuat perjanjian, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat antara para pihak layaknya undang-undang (Pasal 1338 KUHPer).

Punya pertanyaan terkait merek atau perlu bantuan dalam mendaftarkan merek Anda? Yuk konsultasikan kepada kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY