HKI Jadi Modal Pendirian PT, Emang Bisa?

Smartlegal.id -
HKI jadi modal PT

HKI dapat jadi aset penyetoran modal dalam pendirian PT, namun HKI yang akan disetor tersebut terlebih dahulu harus ditentukan nominalnya.”

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah peraturan tentang UU PT.

Dari definisi PT di atas terdapat frasa “persekutuan modal” yang memiliki makna bahwa para pendiri PT diwajibkan untuk menyetor sejumlah modal untuk mendirikan sebuah PT. Persekutuan modal tersebut kemudian akan dibagi dalam bentuk sejumlah lembar saham sebagai bukti kepemilikan pendiri atau pemegang saham terhadap PT.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU PT, penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. 

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Mengubah PT Perorangan Menjadi Persekutuan Modal

Dalam pasal tersebut memungkinkan pendiri PT untuk dapat menyetor modal dalam bentuk selain uang, selama bentuk lain tersebut memiliki nilai ekonomis yang mana salah satu bentuk lain yang dapat disetorkan sebagai modal tersebut adalah Hak Kekayaan Intelektual.

Di dalam setiap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dikenal adanya hak ekonomi yang hanya boleh digunakan oleh pemegang HKI terkait. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat keuntungan ekonomi. Sehingga pendiri PT yang memiliki HKI bisa saja menyetorkan HKI miliknya jadi modal PT.

Namun, karena HKI merupakan aset yang tidak terwujud (intangible asset), maka untuk menyertakan HKI sebagai modal dalam PT, harus terlebih menentukan nominal dari HKI tersebut. Sebab, nominal tersebutlah yang akan menentukan besaran kepemilikan penyetor HKI dalam suatu PT.  

Selain itu, Pasal 49 ayat (1) UU PT mengatur bahwa nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Lebih lanjut pada Pasal 49 ayat (2) UU PT mengatur bahwa saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.

Untuk menjadikan HKI dapat dihitung dalam bentuk nominal, penyetoran modal berupa HKI dapat terlebih dahulu mengajukan HKI ke appraisal atau penilai yang kemudian akan diterbitkan akta yang menerangkan jumlah nominal terhadap HKI yang disetor. Perlu diketahui, cara ini merupakan cara objektif untuk menentukan nominal HKI maupun aset lainnya.

Baca juga: Pemegang Saham: Begini Cara pengurangan Modal Dalam Perseroan Terbatas!

Selain cara di atas, para pendiri PT juga dapat menyepakati sendiri berapa jumlah nominal yang terkandung dalam HKI tersebut yang mana kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta tertulis yang menerangkan nominal HKI.

Mau Mendirikan PT Tanpa Ribet? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY