Pahami Klausa “Persamaan Pada Pokoknya” agar Merek Tidak Ditolak!

Smartlegal.id -
klausa persamaan pada pokoknya

“Pasal 21 ayat (1) UU MIG, permohonan merek dapat ditolak jika merek tersebut terdapat klausa persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan beberapa alasan.”

Merek memiliki fungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai konsumen. Tidak hanya itu, merek juga digunakan sebagai untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan lain yang sejenis. Oleh karena itu, merek memiliki peran penting dalam membranding suatu usaha bisnis.

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU MIG, definisi merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Adapun hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG).

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 UU MIG, hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran atas merek.

Namun, penting untuk diketahui sebelum mendaftarkan merek bahwa terdapat beberapa alasan permohonan merek dapat ditolak apabila merek yang didaftarkan tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan.

Klausa persamaan merek pada pokoknya diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU MIG yang menyebutkan bahwa permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: 

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; 
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; 
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau 
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

Kemudian, pada Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU MIG juga menjelaskan bahwa dalam hal merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, maka perlu diperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

Baca juga: Ini Dia! Alasan Merek Harus “Beda” agar Terhindar dari Sengketa

Mengenai kesamaan dengan merek terkenal, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penentuan merek terkenal harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut: 

  1. Pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek di bidang usahanya;
  2. Volume penjualan produk dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek;
  3. Pangsa pasar yang dikuasai. Jangkauan daerah penggunaan merek. Jangka waktu penggunaan merek;
  4. Intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi untuk promosi. Pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek di negara lain;
  5. Tingkat keberhasilan penegakan hukum, khususnya pengakuan sebagai  merek  terkenal  oleh lembaga yang berwenang;
  6. Nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas produk. 

Selain itu, kriteria merek terkenal juga terdapat di Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Rl Nomor 022 K/HaKI/2002 tanggal 20 Desember 2002. 

Dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim memberi kriteria merek terkenal sebagai berikut: 

  1. Tingginya pengetahuan masyarakat umum mengenai merek dalam bidang usaha yang bersangkutan;
  2. Tingginya reputasi merek yang diperoleh dari promosi yang gencar atau besar-besaran, dan investasi di berbagai negara yang dilakukan oleh pemilik merek. 
  3. Adanya bukti pendaftaran merek tersebut di berbagai Negara.

Baca juga: Apakah Semua Merek Asing Merupakan Merek Terkenal?

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/PDT.SUS-HKI/2016 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992 juga menyatakan bahwa merek mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan jika memiliki:

  1. Persamaan bentuk (similarity of form);
  2. Persamaan komposisi (similarity of composition);
  3. Persamaan kombinasi (similarity of combination);
  4. Persamaan unsur elemen (similarity of elements);
  5. Persamaan bunyi (sound similarity);
  6. Persamaan ucapan (phonetic similarity) atau;
  7. Persamaan penampilan (similarity of appearance).

Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda? Tunggu Apa Lagi? Hubungi Smartlegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini! 

Author: Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY