Perjanjian Lisensi tidak Dicatatkan, Bolehkah?
Smartlegal.id -
“Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.”
Meluasnya sektor perdagangan komoditi barang dan/atau jasa, membuat para pelaku usaha berlomba-lomba untuk meningkatkan usaha baik dengan meningkatkan kualitas produknya hingga mendaftarkan legalitas dari usaha seperti mendaftarkan merek. Merek merupakan hal yang penting didalam menjalankan usaha selain menjadi identitas dari suatu produk, merek juga sebagai alat pembeda barang dan/atau jasa produksi pelaku usaha yang satu dengan yang lain.
Bagi pelaku usaha yang baru menggeluti dunia bisnis dan ingin memiliki usaha yang sama dengan merek yang sudah terdaftar dapat mengajukan perjanjian lisensi dengan merek tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar (Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG)).
Lisensi memberikan perlindungan hukum tidak hanya perlu diberikan kepada pemilik merek yang memberikan lisensi kepada pihak lain, tetapi perlu juga diberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi dari pemilik merek sehingga terjadi keseimbangan perlindungan hukum terhadap semua pihak.
Baca juga: Yuk! Kenali 3 Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek dengan Lisensi
Dengan adanya perjanjian lisensi, pelaku usaha baru dapat menggunakan merek yang sudah terdaftar secara aman dan legal. Perjanjian Lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 7 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual). Perjanjian Lisensi secara umum paling sedikit memuat (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018):
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani
- Nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi
- Objek perjanjian Lisensi
- Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sublisensi
- Jangka waktu perjanjian Lisensi
- Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten
Pencatatan perjanjian Lisensi tidak terbatas pada merek saja, pencatatan dapat dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang (Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018):
- Hak cipta dan hak terkait
- Paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Varietas tanaman
Baca juga: 5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung!
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018). Meskipun perjanjian lisensi tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian tersebut tetap sah mengikat para pihak bagi mereka yang membuatnya atau mengikatkan diri di dalam perjanjian.
Akibat hukum perjanjian lisensi bagi pihak ketiga apabila perjanjian lisensi telah dicatatkan, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan langsung ke Pengadilan Niaga. Namun, apabila perjanjian lisensi tidak dicatatkan maka perjanjian lisensi tersebut hanya mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian lisensi yaitu pemberi lisensi dan pihak penerima lisensi (I Kadek Bayu S dkk, dalam jurnal Akibat Hukum Perjanjian Lisensi terhadap Pihak Ketiga, hlm. 206).
Suatu akibat yang dapat terjadi dari adanya itikad tidak baik, atau wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak maka perjanjian lisensi tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum dan tidak berdampak pada pihak ketiga (I Kadek Bayu S dkk, dalam jurnal Akibat Hukum Perjanjian Lisensi terhadap Pihak Ketiga, hlm. 206).
Maka dari itu, perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dapat berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Masih bingung cara mendaftarkan merek usaha? Kami bisa bantu. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Intan Faradiba Ayrin