Yuk! Kenali 3 Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek dengan Lisensi

Smartlegal.id -
Perbedaan Pengalihan Hak Merek

Terdapat beberapa perbedaan mendasar terkait pengalihan Hak Atas Merek dengan Lisensi Merek.”

Merek sebagai salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jika tidak didaftarkan maka tidak akan memiliki payung hukum yang melindunginya saat melakukan kegiatan ekonomi di pasar luas. 

HKI dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, maka timbulah hak untuk mengalihkan kepemilikan atas HKI, seperti misalnya dengan cara penyerahan atau pengalihan Hak Atas Merek tersebut. Pemilik merek juga dapat memberikan lisensi untuk penggunaan merek terdaftarnya. 

Lantas apa sih sebenarnya perbedaan daripada Pengalihan Hak Atas Merek dan Lisensi Merek?  

Sebelum lebih jauh, maka perlu kita ketahui dulu apa sih definisi dari merek? Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, serta kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang/badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Nah, berdasarkan Pasal 3 UU MIG, Merek tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu agar memperoleh Hak atas Merek. Hak atas Merek ialah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu untuk penggunaan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG).

Baca juga: Mau Daftar Merek Dagang tapi Belum Punya Perusahaan, Bisa Gak Ya?

Pengalihan hak merek

Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena (Pasal 41 ayat (1) UU MIG):

  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Wakaf;
  4. Hibah;
  5. Perjanjian; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi (Penjelasan Pasal 41 ayat (1) huruf f UU MIG)).

Lisensi merek

Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar (Pasal 1 angka 18 UU MIG).

Baca juga: Ingat! Catatkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Anda Ke DJKI

Jadi, dapat dipahami bahwa lisensi tidak termasuk ke dalam pengalihan hak atas merek sebagaimana telah dijelaskan di atas.  

3 perbedaan pengalihan hak merek dengan lisensi

  • Penggunaan merek

Pengalihan hak atas merek dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain mengakibatkan beralihnya seluruh hak merek kepada pihak lain, dan akibatnya pemilik merek yang mengalihkan hak mereknya kepada pihak lain kehilangan hak atas merek tersebut.

Sementara suatu lisensi dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh/sebagian hak atas merek kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik merek masih dapat menggunakan sendiri/memberikan lisensi ke pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek nya tidak berpindah kepada pihak lain. (Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 UU MIG)

  • Pihak yang menggunakan merek

Perbedaan lainnya yakni pengalihan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama

Sementara dalam lisensi, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, tidak diatur harus kepada pihak yang sama (Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 42 ayat (1) UU MIG)

  • proses penggunaan merek

Dan yang terakhir, pengalihan hak atas merek dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek (Pasal 41 ayat (8) UU MIG).  Sedangkan lisensi merek dapat diberikan kepada pihak lain setelah merek terdaftar (Pasal 42 ayat (1) UU MIG).

Ingin mendaftarkan Merek untuk usaha tapi bingung bagaimana caranya? Jangan khawatir, hubungi kami SmartLegal.id dengan klik tombol di bawah ini, maka kami siap membantu Anda!

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY