Ini Tips Menghindari Persamaan Pada Pokoknya Saat Daftar Merek

Smartlegal.id -
persamaan merek

“Menemukan persamaan dari merek Anda terhadap merek yang mirip dan sudah terdaftar tambahkan saja unsur pembeda di merek Anda”

Merek merupakan unsur yang sangat penting dan dilindungi bagi barang atau jasa yang diperdagangkan, bentuk merek bisa berupa nama, logo, kata huruf dll yang bertujuan sebagai ciri khas atau pembeda dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1-3 dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis/UU MIG). 

Karena pentingnya sebuah merek, seseorang atau badan usaha dapat mendaftarkan terlebih dahulu mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar dapat memperoleh hak atas merek berupa hak eksklusif. (Pasal 3 UU MIG). 

Namun bagaimana jika ada merek yang kesamaan dan jenis dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya. 

Seperti produk skincare “PSTORE GLOW” milik youtuber sekaligus pengusaha Putra Siregar yang memiliki kesamaan dengan merek “MS GLOW” milik pengusaha Shandy Purnamasari. Keduanya memiliki kesamaan dari segi produknya dan penggunaan kata “GLOW” di mereknya.

Foto:https://www.msglowid.com/
Merek MS GLOW
Foto: https://psglowstore.com/
Merek PStore GLOW

Menurut Pasal 21 ayat (1) UU MIG Permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek: Merek yang ditolak pendaftarannya 

  1. Merek yang sudah terdaftar sebelumnya atau dimohonkan oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis. 
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis dengan persyaratan tertentu.
  4. Indikasi Geografis.

Persamaan pada pokoknya

Maksud dari persamaan pada pokoknya adalah adanya kemiripan pada merek yang diakibatkan oleh adanya unsur yang dominan dengan merek lain yang menimbulkan kesan adanya persamaan baik bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, dan persamaan bunyi ucapan pada merek tersebut (Pasal 21 ayat (1) UU MIG).

Barang atau Jasa Sejenis

Menurut Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 67 Tahun 2016 tentang tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), Barang atau jasa yang sejenis dapat ditentukan berdasarkan berikut: 

  • Sifat dari barang dan/atau jasa;
  • Tujuan dan metode penggunaan barang;
  1. Komplementaritas barang dan/atau jasa;
  2. Kompetisi barang dan/atau jasa;
  3. Saluran distribusi barang dan/atau jasa;
  4. Konsumen yang relevan; atau
  5. Asal produksi barang dan/atau jasa.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri-Ciri Permohonan Merek Ditolak

Juga dapat dilihat berdasarkan klasifikasi kelas menurut Pasal 14 ayat (4) Permenkumham 67/2016 atau dapat dilihat di Sistem Klasifikasi Merek (DJKI)

PSTORE GLOW Bisakah Didaftarkan Merek?

Bisa atau tidak didaftarkan merek menjadi keputusan mutlak DJKI. Namun, dengan menghindari ketentuan merek ditolak dan tidak bisa didaftarkan bisa memitigasi risiko ditolaknya permohonan merek.

Nah, meskipun merek “PSTORE GLOW” memiliki kesamaan pada kata “GLOW” dengan “MS GLOW”, tetapi terdapat unsur pembedanya yaitu kata “PSTORE”. Sehingga tidak memenuhi unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek “MS GLOW”.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui PDKI merek “PSTORE GLOW” telah berstatus dalam proses .

Bagi Anda yang sedang mendaftarkan merek dan ditolak oleh DJKI jangan buru-buru mengganti merek. Anda bisa juga menambahkan unsur pembeda ke merek Anda agar memperbesar peluang diterimanya pendaftaran merek Anda dan terhindar dari persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar. 

Daftar merek sekarang gak perlu pusing dan ribet. Melalui Smartlegal.id daftar merek semudah daftar toko online. Hubungi Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY