Apes! Klub Bola Atta Halilintar Kena Somasi

Smartlegal.id -
atta halilintar

“Klub bola Atta Halilintar yang baru ganti nama jadi Bekasi FC ternyata sudah terdaftar oleh orang lain”

Klub sepak bola Atta Halilintar, AHHA PS Pati FC telah berubah nama menjadi Bekasi FC. Namun, perubahan nama menjadi Bekasi FC menimbulkan masalah. Karena nama Bekasi FC sudah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Awalnya AHHA PS Pati FC bernama PSG Pati, kemudian Atta Halilintar mengakuisisi PSG Pati FC pun menjadi AHHA PS Pati FC. 

Tidak lama kemudian, nama AHHA PS Pati FC diubah menjadi Bekasi FC saat nama AHHA PS Pati FC belum diresmikan dalam kongres PSSI. 

Tidak disangka perubahan nama menjadi Bekasi FC justur mendatangkan masalah kepada Atta Halilintar. Karena nama merek Bekasi FC sudah didaftarkan lebih dahulu oleh Erick pada tahun 2020 lalu. 

Sumber: https://smartlegal.id/tools-pengecekan-pendaftaran-merek/

Erick yang tidak ingin ada orang lain yang menggunakan nama Bekasi FC pun mengirimkan Somasi ke pihak Atta. Bahkan apabila pihak Atta masih nekat menggunakan nama Bekasi FC, Erick akan membawa masalahnya ke jalur hukum.

Baca juga: Man City Vs Santiago City: Terancam Digugat Hak Cipta dan Merek

Pendaftaran merek sendiri bersifat first to file. Artinya, pihak yang pertama kali yang mendaftarkan merupakan pihak yang berhak atas merek tersebut. 

Sehingga hak atas merek diperoleh setelah mendaftarkan merek bukan merek pertama kali digunakan.

Belajar dari kasus Atta Halilintar, sebaiknya sebelum melakukan perubahan nama (rebranding) atau membuat nama merek baru, pelaku usaha perlu melakukan pengecekan dahulu.

Pengecekan ini terkait apakah merek yang akan digunakan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain atau belum

Karena apabila ada merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, maka pendaftaran merek dapat ditolak (Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).

Selain itu, pemilik merek terdaftar juga dapat menuntut secara hukum, baik meminta ganti rugi atau pidana kepada orang yang menggunakan merek yang sama dengan nya tanpa izin. 

Oleh karena itu, sebelum memilih nama merek atau rebranding  nama merek perlu melakukan pengecekan nama merek yang akan digunakan. 

Penelusuran Merek

Anda perlu melakukan penelusuran merek yang sudah terdaftar maupun masih dalam proses pendaftaran. 

Untuk penelusuran Anda tidak perlu repot-repot mendownload berlembar-lembar dokumen. Cukup menggunakan fitur pencarian merek, kemudian masukan nama merek yang ingin dicari. 

Saat penelusuran merek yang perlu Anda perhatikan adalah kemiripan merek karena adanya unsur dominan antara merek satu dengan merek lain.

Hal tersebut dapat menimbulkan kesan adanya persamaan merek, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan pada merek (Pasal 17 ayat (1) Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016)).

Baca juga:  Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak

Penentuan persamaan merek pada pokoknya atau keseluruhannya dilihat juga berdasarkan barang dan/atau jasa sejenis. Karena walaupun berada di kelas yang berbeda, jika merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, maka permohonan merek dapat ditolak.

Adapun kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis tersebut dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ketentuan berdasarkan (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67/2016):  

  1. Sifat dari barang dan/atau jasa;
  2. Tujuan dan metode penggunaan barang;
  3. Komplementaritas barang dan/atau jasa  Kompetisi barang dan/atau jasa; 
  4. Saluran distribusi barang dan/atau jasa Konsumen yang relevan; atau 
  5. Asal produksi barang dan/ jasa.

Jika sudah melakukan penelusuran merek dan nama merek Anda belum ada yang menggunakan sebaiknya langsung daftarkan merek Anda. Karena bila menunda bisa saja merek didaftarkan oleh pihak lain dan berakibat harus ganti merek lagi.

Miliki merek Anda secara SAH dengan lakukan pendaftaran merek. Kini daftar semudah belanja toko online. Segera hubungi smartlegal. Melalui tombol di bawah ini. 

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY