Buat Seller Shopee: Daftar Merek Kalau Mau Jualan Di Shopee Mall

Smartlegal.id -
shopee mall

“Seller shopee sudah pada tau? ternyata Star seller dan seller Shopee mall itu dua kategori yang berbeda. Padahal keduanya sama-sama memiliki status sebagai penjual premium marketplace Shopee”

Perkembangan dunia digital yang begitu pesat seiring dengan minat belanja konsumen menjadikan traffic pengunjung Marketplace sangat tinggi tiap harinya. Hadirnya e-commerce adalah salah satu bentuk kemajuan teknologi yang dapat kita rasakan saat ini. 

iPrice sebagai perusahaan riset pasar dunia Pada Kuartal I Tahun 2022 melakukan riset terhadap situs marketplace yang paling dikunjungi setiap harinya di Indonesia. Tokopedia menduduki peringkat pertama mencapai 157,2 juta kunjungan disusul Shopee dengan rata-rata pengunjung bulanan 132,77 juta. 

Shopee sebagai salah satu platform, memiliki merchant yang terbagi dari mulai lapak toko biasa, toko yang dikategorikan sebagai star seller, hingga merchant yang menjual produknya di Shopee Mall. 

Star Seller merupakan pengakuan secara eksklusif yang diberikan kepada Shopee terhadap penjual terpilih dan terpercaya dengan parameter terpilih dan terpercaya dalam memberikan pengalaman berbelanja yang lebih baik untuk Pembeli.

Sementara Shopee Mall adalah toko terpilih khusus pemilik merek dan distributor resmi.  Dengan berbagai kebijakan, diantaranya:

  1. Mengikuti kebijakan 100% keaslian produk.
  2. Mematuhi kebijakan pengembalian barang 15 hari untuk semua Pembeli.
  3. Memberikan Gratis Ongkir untuk semua Pembeli.

Baca juga: Merek Starbucks Digunakan Nestle, Kok Bisa?

Berbicara mengenai keaslian sebuah produk, erat kaitannya dengan Merek. Informasi merek menjadi penting lantaran dengan adanya merek di produk Anda dapat memudahkan pembeli untuk mengidentifikasi dan mengenali produk yang di jual.

Apakah ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan Merek?

Apabila meninjau melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak mewajibkan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya.

Jika memang pendaftaran merek diwajibkan, biasanya hal tersebut merupakan perjanjian antara pelaku usaha dan platform penyedia jasa seperti e-commerce. Yang mana tujuan pendaftaran tersebut adalah adanya kepastian perlindungan hukum bagi pemilik merek agar terhindar dari pelanggaran merek yang dilakukan pihak lain.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku “Memahami Hak Kekayaan Industri” yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization Merek memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  1. Sebagai unsur pembeda barang atau jasa dari entitas satu dengan entitas yang lain
  2. Menjadi identitas sebuah produk atau jasa.
  3. Membedakan kualitas suatu barang atau jasa sehingga konsumen dapat menilai berdasarkan konsistensi suatu barang yang ditawarkan melalui merek yang tertera.
  4. Sebagai media promosi dan penjualan produk, dengan adanya merek dapat menarik konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan. 

Bagaimana kalau produk yang dijual di Shopee Mall?

Berbicara mengenai Shopee sebagai salah satu platform, merchant Shopee terbagi dari mulai lapak toko biasa, toko yang dikategorikan sebagai star seller, hingga merchant yang menjual produknya di Shopee Mall. 

Tentunya setiap platform memiliki kebijakan tersendiri bagi pelaku usaha yang akan menjual produknya di platform tersebut, khususnya pada official store. 

Selain persyaratan usaha yang dijalankan harus berbentuk badan usaha, Shopee Mall juga mewajibkan salah satu dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha adalah Merek yang dijual sudah terdaftar dan memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang masih berlaku dan bukan merupakan merek yang ditolak ataupun ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Baca juga: Ragu Daftar Merek Pribadi Atau Perusahaan? Bisnis Bisa Berantakan!

Sebagai penjual di Shopee Mall Merek yang dijual harus memenuhi salah satu persyaratan dari tipe merek di bawah ini, yakni :

  1. Global Merek 

Dijual minimal di dua negara secara online atau offline dan memiliki kantor cabang di luar Indonesia. Merek tersebut harus terlihat jelas di produk dan kemasan.

Contohnya merek Samsung yang memiliki kantor cabang di minimal dua negara, yaitu Indonesia dan Korea Selatan.

  1. Local Brand

Brand ini dijual di pasar Indonesia, dan harus memenuhi salah satu kriteria:

  1. brand tersebut adalah shopping center sebuah pusat perbelanjaan atau mall ternama;
  2. produknya sudah dijual di mall atau pusat perbelanjaan;
  3. bagi supermarket dan department store memiliki minimal 10 outlet cabang di Indonesia atau 2 outlet di pulau jawa;
  4. merek tersebut setidaknya dijual di satu supermarket atau department store ternama;
  5. brand yang dimiliki oleh selebriti, contohnya merek ZM milik Zaskia Mecca;
  6. merek yang memiliki akun Instagram dengan engagement dan performa tertentu;
  7. termasuk  popular brand;
  8. electronic retailer. 

Platform Shopee menindak tegas dengan memberikan poin penalti bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran HKI, Shopee juga akan memberhentikan keuntungan eksklusif apabila Penjual memiliki poin penalti yang tinggi dan Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan pembatasan akun.

Oleh karena itu, jika Anda ingin menjual produk melalui Shopee Mall, maka perlu mempersiapkan legalitas usaha terlebih dahulu. Salah satunya dengan mendaftarkan merek Anda. 

Masih kesulitan mengajukan permohonan merek? Kami bisa bantu. Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author : Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY