Merek Bersama Bisnis Pecah Kongsi Nasibnya Gimana?

Smartlegal.id -
merek bersama

“Belajar dari kasus Holycow yang tadinya merek milik bersama pas pecah kongsi ternyata masing-masing pendirinya masih punya hak atas merek tersebut”

Tidak asing lagi bagi masyarakat pecinta menu masakan ‘steak’ bila mendengar nama “Holycow”. Nama tersebut terkenal sebagai restoran yang menyajikan menu masakan steak wagyu yang banyak diminati masyarakat. Namun banyak yang tidak menyadari bahwa nama “Holycow” kini dimiliki oleh dua restoran yang berbeda.

Awalnya mulanya usaha restoran “Holycow” dirintis oleh Afit dan Lucy serta dua rekan bisnisnya Wanda dan Wynda. Usaha restoran tersebut dijalankan sejak Desember 2009 dengan gerai permanen pertamanya yang berada di Senopati.

Namun usaha bersama tersebut tidak berjalan mulus hingga salah satu pihak memilih pisah. Restoran “Holycow” akhirnya pecah kongsi tepat pada Mei 2012 dengan masing-masing pihak tetap memakai merek tersebut untuk usahanya. 

Dikarenakan merek “Holycow” pada awalnya dimiliki bersama, akhirnya merek tersebut disepakati untuk dibesarkan terpisah dengan pemisahan yang dibantu oleh mediator bersertifikat dan notaris. 

Baca juga: Ragu Daftar Merek Pribadi Atau Perusahaan? Bisnis Bisa Berantakan!

Dengan pisahnya usaha bersama tersebut, kini merek “Holycow” bertransformasi menjadi dua nama restoran yaitu “Holycow! Steakhouse by Chef Afit” dan “Steak Hotel by Holycow”.

Bagaimana Ketentuan Hukum Mengenai Hal Ini?

Pada dasarnya kepemilikan atas merek hanya dimiliki oleh pemilik merek terdaftar yang namanya dicantumkan dalam daftar merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016). 

Akan tetapi, dalam hal usaha bersama bubar dan merek dagang bersama ingin tetap dimiliki oleh masing-masing pihak, maka kepemilikan atas merek ditentukan atas kesepakatan bersama para pihak.

Menurut Farhan Izzatul Ulya, Konsultan Smartlegal.id, kepemilikan merek dapat tetap bisa dimiliki bersama selama merek terdaftar tercatat dimiliki oleh kedua belah pihak. Akan tetapi tetap perlu dipastikan lagi bagaimana kesepakatan yang dibuat oleh para pihak pasca pecahnya usaha bersama.

Baca juga:  Wajib Tahu! Nama Domain dan Merek Tidaklah Sama, Ini 3 Perbedaannya

Dimungkinkan pula, dalam hal masing-masing pihak setelah pecah kongsi tetap ingin menggunakan merek yang sama, dapat ditentukan kedua pihak tetap menjadi pemilik merek, atau salah satu pihak sebagai pemilik merek dan pihak lainnya sebagai pemegang lisensi merek.

Sebagai informasi jika merek atas nama perusahaan terjadi pecah kongsi, maka kepemilikan merek tidak mempengaruhi apapun, karena merek tetap menjadi milik perusahaan.

Kalau udah punya merek sendiri jangan nunda-nunda lagi buat didafterin! Daripada jadi milik orang lain gak mau kan? Daftar merek hubungi Smartlegal.id aja. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Rizkya Kinanti Nastiti

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY